REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI Fanny Syafriansah alias Ivan Haz diamankan Polda Metro Jaya sejak 29 Februari 2016 lalu.
Kepala Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo mengatakan berkas perkara anak mantan wakil presiden Hamzah Haz memang masih di pihak Jaksa Penuntut Umum Kejati. "Berkas perkara Ivan Haz masih P19," ujar Waluyo saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Selasa (29/3).
Artinya berkas perkara terkait penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga ini masih dilengkapi sampai P21. Namun Waluyo enggan mengatakan kapan pihaknya akan membawa berkas tersebut ke pengadilan. "Tunggu dari pihak Jaksa Penuntut umum memberikan informasi," jelasnya.
Ivan Haz menjadi tahanan Polda Metro Jaya lantaran diduga menganiaya Toipah (20) pembantu rumah tangganya sendiri. Ivan Haz terancam pasal 44 dan 45 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.