REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kuasa hukum La Nyalla Mattalitti, Soemarsono menyatakan siap menghadapi praperadilan yang akan digelar pada Rabu (30/3) besok.
Ia menjelaskan dalam sidang nantinya akan menguji sejumlah materi terkhusus tentang surat perintah penyidikan. Menurutnya surat penyidikan yang dikeluarkan Kejati pada 16 Maret itu melanggar norma hukum.
"Yang diuji surat perintah penyidikannya. tanggal 16 Maret Kejati menerbitkan surat perintah penyidikan, itu baru enam hari setelah ada penyidikan utama," katanya.
"Enam hari kemudian ditetapkan sebagai tersangka, padahal keputusan MK, calon tersangka wajib diperiksa terlebih dulu sebagai saksi. Kejati tidak melakukan itu, berarti sudah melanggar norma," tegasnya di Gedung Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur pada Selasa (29/3) sore.
Disisi lain Soemarsono menyesalkan tindakan Kejati yang mengeluarkan status DPO terhadap kliennya. Padahal kata dia, ketidakhadiran La Nyalla setelah tiga kali pemanggilan bukan tanpa alasan.
"Mestinya kan tidak perlu dengan DPO. Kita juga memberikan dengan keterangan tertulis kita akan datang, kecuali memang tanpa keterangan. Kita sebagai kuasa La Nyalla, datang ke kejati memberitahu tentang psosisi hukumnya bagaimana. Kita bukan tidak datang tapi tunggu sampai putusan praperadilan selesai. Saya kira tidak ada upaya hukumnya kita tunggu sampai selesai praperadilan," jelasnya.
La Nyalla ditetapkan tersangka oleh Kejati Jatim pada Rabu (16/3), melalui Surat Penyidikan nomor 256/0.5/Fd.1/03/2016 prihal dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur kepada Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jatim untuk pembelian Initial Public Offering (IPO) ) Bank Jatim.