Selasa 29 Mar 2016 19:25 WIB

MA tak Punya Kewenangan Paksa Pencabutan SK Pembekuan PSSI

Rep: Bambang Noroyono/ Red: M Akbar
PSSI versus Kemenpora
Foto: Republika
PSSI versus Kemenpora

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) merasa tak punya kewenangan melakukan upaya paksa untuk melaksanakan putusan pembatalan SK Pembekuan PSSI.

Juru Bicara di lembaga yudikatif tertinggi tersebut, Suhadi, mengakui MA hanya punya kewenangan memutuskan soal keberlakuan SK 01307/2015 tersebut. Ia menjelaskan putusan MA terkait produk hukum keluaran Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi itu sudah dibatalkan.

"Tidak ada upaya paksa. Karena (dalam perkara) TUN (Tata Usaha Negara) itu berbeda," kata dia ketika dihubungi, Selasa (29/3).

Suhadi mengatakan saat ini kewenangan untuk menjalankan putusan pembatalan SK Pembekuan PSSI itu ada di pemerintah sendiri. Dalam hal ini, menurut dia, yaitu pejabat yang merupakan atasan dari pembuat SK Pembekuan PSSI tersebut.

Jika demikian, yang berhak memaksa agar putusan MA tersebut adalah presiden. Jika menengok struktur pemerintahan, pembuat SK Pembekuan PSSI tersebut, yaitu Imam sebagai menpora. Adapun atasannya, yaitu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Biasanya atasan yang menegur kalau putusan pengadilan tidak dijalankan," terang Suhadi.

MA, Senin (7/3), sudah memutuskan membatalkan SK Pembekuan PSSI. Putusan itu menyusul penolakan MA atas ajuan kasasi Imam yang tak terima dengan putusan PT TUN dan PTUN Jakarta. Namun, sampai hari ini, Imam juga masih belum menjalankan perintah pengadilan tertinggi itu untuk membatalkan SK Pembekuan PSSI tersebut.

Sementara Imam, pada Senin (28/3) mengatakan, belum akan melaksanaka putusan MA tersebut. Alasannya dikatakan dia, lantaran Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) belum menerima salinan putusan tentang penolakan kasasi tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement