REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso mengatakan Presiden Joko Widodo sudah setuju jika BNN diberi kewenangan lebih dengan dijadikan setingkat kementerian.
"Presiden sudah setuju tinggal payung hukumnya. Tunggu saja," katanya di Palembang, Selasa (29/3).
Ia mengatakan keinginan Presiden Joko Widodo memberikan kewenangan yang lebih luas untuk memudahkan gerak BNN dalam memberantas peredaran narkoba.
"Jabatan saya ini hanya setaraf Dirjen, jadi agak sulit jika mengambil kebijakan. Jika negara sudah menganggap serius masalah narkoba maka BNN harus diberikan kewenangan lebih," jelasnya.
Oleh karena itu, Buwas, sapaan akrabnya membantah jika keinginan ini untuk memuluskan keinginan pribadinya untuk mencapai posisi sejajar Kapolri.
"Saya tidak cari jabatan, bagi saya mengabdi saja. Ini masalah kedudukan lembaga saja, tidak ada kaitan dengan kepangkatan. Saya tetap bintang tiga, tidak jadi bintang empat," ujarnya.
Ia mengemukakan persoalan penyalahgunaan narkotika tidak boleh dipandang sebelah mata lagi karena sudah menyentuh kedaulatan Indonesia sebagai bangsa.
Hingga kini, tidak ada satu daerah pun yang terbebas dari peredaran Narkoba
Data BNN menyatakan bahwa sebanyak 40-50 orang meninggal setiap hari karena narkoba, dan sebanyak 5 juta orang terdata menjadi pemakai aktif.
"Narkoba harus dilawan, Indonesia jangan menyerah karena menyangkut generasi bangsa ini di masa datang," katanya.