REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor PT Pembangunan Perumahan kompleks Pusat Pertokoan Juanda Bussines Center Jalan Raya Juanda No. 1 Sidoarjo terkait dengan La Nyalla Mattalitti.
"Kalau bicara nama tadi (La Nyalla) sebetulnya selain supervisi ada kasus lain, yang bersangkutan sudah diperiksa di KPK untuk kasus itu, teman-teman (penyidik) ke sana tadi juga cari petunjuk atau clue mengenai hal itu. Mungkin di KPK tidak terlalu lama akan dinaikkan (statusnya)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam diskusi di gedung KPK Jakarta, Selasa (29/3).
Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS Universitas Airlangga dan laboratorium tropik infeksi di Universitas Airlangga tahap 1 dan 2 tahun anggaran 2010 dengan tersangka Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Raharjo dan Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara Mintarsih. (Baca: KPK Geledah Perusahaan yang Diduga Rekanan La Nyalla)
KPK juga sudah pernah memanggil La Nyalla saat kasus ini masih dalam penyelidikan karena perusahaan milik La Nyalla, PT Airlangga Tama mengerjakan proyek rumah sakit tersebut bekerjasama dengan PT Pembangunan Perumahan (PP).
KPK juga sudah mengirim tim koordinasi dan supervisi (korsup) untuk melakukan gelar perkara (ekspose) bersama dengan Kejaksaan Tinggi Jatim pada 22-24 Maret 2016 lalu.
"Ada kasus yang sedang diteliti KPK dan dalam proses penelitian itu ternyata bersinggungan, beririsan sehingga butuh keterangan tambahan atau barang bukti yang ditempati satu kompleks ditempati La Nyalla," ujar Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif.
La Nyalla sendiri sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembelian saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim senilai Rp5 miliar.
Ketua Umum Kadin Jatim itu diketahui pergi keluar negeri menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 818 menuju Kuala Lumpur sebelum dikeluarkan surat pencegahan keluar negeri pada 18 Maret 2016. Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia itu ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Maret 2016 oleh Kejati Jatim.