Rabu 30 Mar 2016 12:28 WIB

Mahfud MD: Calon Independen Bukan untuk Deparpolisasi

 Mantan ketua MK Mahfud MD.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan ketua MK Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menekankan keputusan MK membuka kesempatan calon perseorangan atau independen untuk maju sebagai kepala daerah, bukan bertujuan untuk mendorong deparpolisasi (peniadaan partai).

"Pada waktu itu syarat untuk maju melalui partai politik berat, meski tidak diakui ada uang mahar. Maka MK membuka jalur independen. Pikiran MK waktu itu pintu demokratisasi harus dibuka, jadi sama sekali bukan untuk deparpolisasi," kata Mahfud dalam diskusi publik bertema Jalur Perseorangan Penguatan Demokrasi atau Deparpolisasi yang diselenggarakan MMD Initiative di Jakarta, Rabu (30/3).

Mahfud mengatakan partai politik adalah tiang demokrasi. Sehingga tidak mungkin kehidupan bernegara yang demokratis tanpa keberadaan partai politik.

"Bahkan lebih baik ada partai politik meskipun jelek, dari pada tidak ada sama sekali," ujar dia.

Sementara calon independen, bagi Mahfud adalah pintu lain bagi orang yang tidak bisa mengakses partai politik untuk maju menjadi kepala daerah. "Kita mencari pintu bagi yang tidak mendapat tiket dari parpol, sehingga demokrasi hidup," kata Mahfud.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement