Rabu 30 Mar 2016 12:33 WIB

Sidang Praperadilan La Nyalla Ditunda, Ini Sebabnya?

Rep: Andrian Saputra / Red: M Akbar
La Nyalla Mattalitti
Foto: Republika/Agung Supriyanto
La Nyalla Mattalitti

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA --- Sidang gugatan praperadilan atas pemohon La Nyalla Mattalitti di Pengadilan Negri Surabaya pada Rabu (30/3) ditunda. Hal ini dikarenakan pihak termohon yakni Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tidak hadir.

Setelah tiga kali pengumuman, Hakim tunggal, Ferdinandus, menyatakan menunda persidangan hingga pekan depan. "Kita menyaksikan bersama-sama (Ketidakhadiran Kejati), sebagaimana biasanya kita akan tunda persidangan praperadilan ini. Namun demikian perlu diketahu sebenarnya praperadil ini harus ditangani secara khusus. Semua penegak hukum tahu itu," kata Ferdinandus.

Lebih lanjut Ferdinandus menjelaskan PN Surabaya telah mengirimkan surat panggilan untuk menghadiri sidang praperadilan tersebut kepada Kejati pada 22 Maret 2016. Sebagai bukti surat diterima Kejati, kata dia, ada bukti terima dengan tanda tangan dan cap. (Baca: Sidang Praperadilan La Nyalla Bakal Dipelototi KY)

"Dan menurut KUHAP bahwa panggilan ini telah memenuhi syatat dan sah, bahkan tiga hari sebelum sidang dimulai. Karena Kejaksaan tidak hadir maka kita tunda persidangan ini sampai dengan hari selasa tanggal 5," tuturnya.

Ferdinandus juga memerintahkan Juru Sita untuk hari ini juga mengirimkan surat panggilan kepada Kejati untuk agenda sidanbg pekan depan.

Untuk diketahui, sidang praperadilan ini merupakan langkah yang diambil La Nyalla Mattalitti pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati. Ia terjerat dalam kasus dugaan korupsi dana Hibah Provinsi Jawa Timur kepada Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jatim untuk pembelian Initial Public Offering (IPO) ) Bank Jatim.

Saat ini La Nylla pun tengah berstatus DPO, lantaran tiga kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan Kejati. Pada sidang praperadilan tersebut, La Nyalla memberikan kuasa kepada 12 advokatnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement