REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada tahun ini pemerintah akan menghapus 3.000 Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai menjadi regulasi penghambat percepatan pembangunan infrastruktur. Presiden Joko Widodo mengatakan sudah memerintahkan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo untuk menghapus 3.000 perda yang telah menghilangkan fleksibilitas pembangunan infrastruktur.
"Saya sudah perintahkan agar perda yang tiga ribu itu tahun ini dihilangkan semua. Tidak usah dikaji-kaji lagi. Wong bermasalah kok pakai dikaji. Seperti perda retribusi, perda perizinan. Semakin saya baca maka semakin aneh," kata Presiden Jokowi di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (30/3).
Menurut Jokowi, ribuan aturan tersebut diyakini akan menyulitkan pemerintah untuk melakukan percepatan pembangunan ekonomi nasional. Selain menghapus Perda, pemerintah juga akan meninjau 42 peraturan di tingkat pusat yang memungkinkan untuk dilakukan deregulasi, seperti Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen).
"Peraturan-peraturan yang banyak itu akan sangat menyulitkan dan akan menjerat kami sendiri. Karena fleksibilitas kami menjadi terhambat dengan adanya aturan ini," tutur Jokowi.
(Baca Juga: Kalau Perlu Setahun Cukup Satu atau Dua Perda Saja Dihasilkan)
Jokowi mengatakan, terbitnya ribuan peraturan tersebut tidak terlepas dari hirarki perundang-undangan di atasnya. Sehingga tidak bisa secara cepat untuk menderegulasi Perpres, PP dan Permen. Karena ini terkait dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai legislator.
"Seharusnya kualitas (undang-undang) yang baik, bukan quantity-nya. Tidak usah disebutkan di sini, kenapa DPR senangnya banyak," ujar Jokowi.