REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa pedangdut Zaskia Gotik terkait dugaan penghinaan terhadap lambang negara yang disiarkan stasiun televisi swasta.
"Yang bersangkutan (Zaskia Gotik) datang untuk menjalani pemeriksaan," kata Kepala Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta Rabu (30/3).
Dikatakan Iqbal, penyidik kepolisian memeriksa Zaskia berstatus sebagai saksi terlapor atas dugaan pelecehan lambang negara. Kepala Unit III Subdirektorat Cybercrime Direaktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Nico Setiawan menambahkan Zaskia akan ditanya tentang pernyataan yang diduga melecehkan lambang Pancasila dan tanggal Kemerdekaan RI.
Nico menegaskan polisi akan tetap menangani kasus penyanyi dangdut itu meskipun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komisi Pengawas Korupsi (KPK) mencabut laporan.
Polisi menyelidiki dugaan tindak pidana yang dialamatkan kepada pedangdut itu dengan tuduhan Pasal 57 juncto Pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Awalnya, sejumlah artis termasuk Zaskia mengikuti acara kuis untuk menjawab pertanyaan yang ditayangkan salah satu stasiun televisi pada Selasa (15/3). Saat itu, Zaskia menjawab pertanyaan seputar pengetahuan kemerdekaan dan lambang negara seperti tanggal Kemerdekaan RI dan lambang sila kelima Pancasila.
Namun, penyanyi dangdut itu menjawab tanggal Kemerdekaan RI pada 32 Agustus dan lambang sila kelima bebek "nungging".