Rabu 30 Mar 2016 16:10 WIB

Lewat Layanan Online, Akta Kelahiran Bisa Jadi Sehari

Rep: Yulianingsih/ Red: Achmad Syalaby
Akta kelahiran/ilustrasi
Foto: birth-certificate.biz
Akta kelahiran/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Baru sepekan layanan administrasi kependudukan secara daring (online) diluncurkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta (Dindukcapil), antusiasme masyarakat untuk mengurus adminstrasi kependudukan secara daring tersebut cukup besar. 

Menurut Kepala Dindukcapil Kota Yogyakarta Sisruwadi, sejak diluncurkan pada 21 Maret lalu, setidaknya ada lima pendaftar layanan administrasi kependudukan secara daring ke Pemkot Yogyakarta. "Sampai saat ini, jumlahnya sudah ada puluhan, dan semuanya pengajuan akta kelahiran," ujarnya, Rabu (30/3).

Diakuinya, layanan administrasi kependudukan secara daring malalui laman www.kependudukan.jogjakota.go.id  atau www.sipakjogja.simda.net ini memang bisa diakses di manapun dan menggunakan perangkat gadget ataupun komputer.

Untuk tahap awal, akses administrasi kependudukan daring ini baru bisa digunakan untuk pengajuan akta kelahiran, akta kematian, serta surat keterangan pindah penduduk.

Ke depan, kata dia, untuk memperluas cakupan layanan daring ini, pihaknya akan membangun jaringan di Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) atau RS Jogja. Pemkot juga akan membangun jaringan di puskesmas yang melayani rawat inap kelahiran, termasuk RS Pratama, yang akan mulai dibuka pada 2016 ini.

"Saat ini, kita sudah menggandeng RSUD Yogyakarta, dalam waktu dekat akan kita bangun jaringannya sehingga akses pengajuan akta kelahiran secara online bisa dilakukan langsung setelah bayi lahir di rumah sakit itu," ujarnya.

Begitu pula di empat puskesmas rawat inap, melahirkan, dan RS Pratama juga akan dibangun jaringan serupa dan penyediaan perangkat komputer.

Prosedur pengajuan akta secara daring juga cukup mudah. Menurut dia, warga harus mendaftar atau registrasi terlebih dahulu dengan mengakses alamat laman website tersebut. "Selanjutnya tinggal mengikut perintah, mulai dari mengisi identitas, nomor handphone, serta menyertakan dokumen yang dibutuhkan," katanya.

Khusus untuk akta kelahiran, dokumen yang harus disiapkan meliputi surat keterangan lahir, buku nikah orang tua, fotokopi kartu keluarga dan kartu tanda penduduk. Seluruh dokumen tersebut harus dipindai terlebih dahulu, kemudian diunggah sesuai kolom yang disediakan. 

"Nanti petugas akan langsung memeriksa kelengkapan. Jika masih ada yang belum lengkap, akan diberi tahu melalui pesan singkat. Kalau saat itu juga dokumen sudah sesuai, esoknya akta kelahiran bisa diambil di kantor dinas," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement