Rabu 30 Mar 2016 19:42 WIB

Halangi BNN, Ayah Bupati Ogan Ilir pun akan Diproses Hukum

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Esthi Maharani
  Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi dikawal petugas BNN untuk dibawa ke Pusat Rehabilitasi BNN Lido, Jakarta, Jumat (18/3). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi dikawal petugas BNN untuk dibawa ke Pusat Rehabilitasi BNN Lido, Jakarta, Jumat (18/3). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) siap memproses hukum mantan bupati Ogan Ilir, Mawardi Yahya. Ayah dari tersangka penyalahgunaan narkoba, Ahmad Wazir Nofiandi Mawardi (Ofi) diduga menghalangi petugas ketika akan menangkap anaknya.

Hal tersebut disampaikan Kepala BNN, Komjen Budi Waseso, usai dialog interaktif di Universitas Islam Negeri Raden Fatah, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (29/3). Budi mengaku sudah memiliki bukti berupa rekaman.

Kepala BNNP Sumatera Selatan, Brigjen Iswandi Hari enggan menjelaskan terkait kesiapan BNN memproses hukum ayah Ofi. Iswandi akan menjelaskan apabila proses sudah berjalan.

"Nanti ya. Nanti ajalah," ujar Iswandi, saat dihubungi Republika, Rabu (30/3).

Iswandi pun enggan menjawab bukti apa saja yang ditemukan terkait pelanggaran yang dilakukan ayah dari Ofi. Termasuk kapan BNN akan memeriksanya.

(Baca juga: Buwas: Bupati Ogan Ilir Sejak Remaja Konsumsi Narkoba)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement