Rabu 30 Mar 2016 19:42 WIB

Halangi BNN, Ayah Bupati Ogan Ilir pun akan Diproses Hukum

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Esthi Maharani
  Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi dikawal petugas BNN untuk dibawa ke Pusat Rehabilitasi BNN Lido, Jakarta, Jumat (18/3). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi dikawal petugas BNN untuk dibawa ke Pusat Rehabilitasi BNN Lido, Jakarta, Jumat (18/3). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) siap memproses hukum mantan bupati Ogan Ilir, Mawardi Yahya. Ayah dari tersangka penyalahgunaan narkoba, Ahmad Wazir Nofiandi Mawardi (Ofi) diduga menghalangi petugas ketika akan menangkap anaknya.

Hal tersebut disampaikan Kepala BNN, Komjen Budi Waseso, usai dialog interaktif di Universitas Islam Negeri Raden Fatah, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (29/3). Budi mengaku sudah memiliki bukti berupa rekaman.

Kepala BNNP Sumatera Selatan, Brigjen Iswandi Hari enggan menjelaskan terkait kesiapan BNN memproses hukum ayah Ofi. Iswandi akan menjelaskan apabila proses sudah berjalan.

"Nanti ya. Nanti ajalah," ujar Iswandi, saat dihubungi Republika, Rabu (30/3).

Iswandi pun enggan menjawab bukti apa saja yang ditemukan terkait pelanggaran yang dilakukan ayah dari Ofi. Termasuk kapan BNN akan memeriksanya.

(Baca juga: Buwas: Bupati Ogan Ilir Sejak Remaja Konsumsi Narkoba)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement