REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik KPK merampungkan berkas penyidikan mantan kepala Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut (PPSDML), Kementerian Perhubungan, Djoko Pramono.
Djoko sendiri merupakan tersangka kasus dugaan korupsi lelang pengadaan pembangunan diklat pendidikan dan pelatihan ilmu pelayaran (BP2IP) tahap III pada PPSDML Badan Pengembangan SDM Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011. "Penyidik melimpahkan berkas, barang bukti dari tersangka DJP ke penuntut umum, hari ini DJP tahap dua," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Jakarta, Kamis (31/3).
Selain itu, kata Yuyuk, jaksa penuntut umum juga akan segera menyusun surat dakwaan Djoko dalam waktu dekat. "Surat dakwaan tersebut nantinya segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ujar Yuyuk.
Sebelumnya, KPK menetapkan Djoko bersama Dirjen Perhubungan Laut nonaktif, Bobby Reynold Mamahit, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sejak 15 Oktober 2015. Keduanya diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, dengan cara merugikan keuangan negara.
Bobby dan Djoko disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.