REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz menegaskan, partainya saat ini hanya berkonflik dengan pemerintah, bukan antarkader internal.
Sekretaris Jenderal PPP hasil muktamar Jakarta, Achmad Dimyati Natakusumah, mengaku pihaknya tidak ada masalah dengan kader PPP kubu Muhammad Romahurmuziy. Justru, persoalan di internal PPP lahir akibat konflik dengan pemerintah karena tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA).
“PPP konfliknya dengan pemerintah saja, kalau saya jadi pemerintah, sahkan saja putusan pengadilan,” ujar Dimyati menegaskan di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (31/3).
Saat ini, PPP hasil muktamar Jakarta melalui kuasa hukumnya sedang menggugat pemerintah. Ada tiga pihak yang sedang digugat PPP, yaitu Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Dalam sidang kedua yang digelar awal pekan kemarin, pihak Menkumham dan perwakilannya tidak hadir. Gugatan itu dilakukan karena sampai saat ini pemerintah tidak mengesahkan kepengurusan Djan Faridz. Padahal, MA sudah memutuskan kepengurusan Djan Faridz hasil muktamar Jakarta sebagai kepengurusan PPP yang sah.
Menurut Dimyati, seharusnya pemerintah mengesahkan kepengurusan Djan Faridz. Sebab, keputusan pengadilan adalah putusan yang benar. Kalau pemerintah tidak melaksanakan putusan MA, berarti pemerintah melanggar hukum dan undang-undang. “Intinya sesuai dengan hukum,” katanya menegaskan.
Dimyati juga tidak memedulikan kalau kepengurusan PPP kubu Romi ingin menggelar muktamar VIII ulang. Bagi kubu Djan, pelaksanaan muktamar VIII sudah dilakukan. Kalau kubu Romi ingin menggelar muktamar VIII lagi, dipersilakan.
“Mau muktamar seperti Surabaya lagi silakan saja, terserah, yang penting laksanakan putusan pengadilan dulu,” ujar dia.