REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria mengatakan DPR bersama Pemerintah akan mengambil jalan tengah terkait aturan bagi partai politik yang bersengketa untuk ikut dalam Pemilu.
Hal ini menyusul dipertegas kembali aturan parpol yang berhak ikut dalam Pilkada adalah parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana terdapat di draf revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
"Nanti kita cari solusinya dan dialogkan, yang prinsip supaya ada jalan tengah dan memuaskan semua pihak tapi tidak menabrak UU," kata Riza saat dihubungi Republika, Kamis (31/3).
(Baca juga: Revisi UU Pilkada akan Dikebut)
Menurutnya, sah-sah saja bagi Pemerintah sebagai perwakilan negara mengatur bahwa keikutsertaan parpol yakni yang terdaftar dan tercatat sah di negara. Namun pada prakteknya, adanya parpol yang kepengurusannya bersengketa membuat persoalan baru dalam Pilkada dan membuat parpol justru terancam tak bisa ikut Pilkada.
"Memang ini selama ini emang yang terdaftar di Kemenkum HAM ya, namun demikian satu tahun terakhir itu ada konflik partai Golkar dan PPP, mereka ingin bukan berdasarkan Kemenkum HAM tapi pengadilan," ujarnya.
Lantaran itu, dalam pembahasan revisi UU mendatang, ia berharap ada aturan yang dibuat untuk memuaskan semua pihak jika ada parpol yang kembali bersengketa. Lagi pula kata politisi Gerindra tersebut, parpol yang bersengketa sebelumnya, juga tengah berproses menuju islah.