REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, Sejumlah negara menerapkan hukuman mati bagi para ateis atau pemeluk tidak bertuhan. Bagi hak asasi kelompok, aturan ini dinilai sebagai kriminalisasi kemanusiaan dan melanggar kebebasan para ateis.
Seperti dikutip Independent, Rabu (30/3), ada 13 negara yang memiliki hukum untuk menjatuhkan hukuman mati pada mereka yang tidak percaya Tuhan. Berikut daftarnya;
1. Afghanistan
2. Iran
3. Malaysia
4. Maladewa
5. Mauritania
6. Nigeria
7. Pakistan
8. Qatar
sumber : Independent
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement