Kamis 31 Mar 2016 15:31 WIB

Bela Israel, AS Kutuk Pendataan PBB atas Perusahaan Yahudi di Wilayah Pendudukan

Rep: Gita Amanda/ Red: Teguh Firmansyah
John Kirby
Foto: EPA/Shawn Thew
John Kirby

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat pada Rabu (30/3) mengutuk resolusi Dewan Hak Asasi PBB yang menyerukan untuk mendata perusahaan beroperasi di wilayah pendudukan di Tepi Barat. Langkah PBB tersebut menurut Israel merupakan kampanye hitam.

Juru bicara Departemen Luar Negeri AS John Kirby mengkritik seruan itu pada pertemuan harian dengan wartawan.

"Kami terus menentang dengan tegas agenda mengenai item dan setiap resolusi terkait itu," ujar Kirby yang menuduh PBB bias dalam melawan Israel.

Kirby menambahkan, pendataan perusahaan yang beroperasi di Tepi Barat merupakan langkah yang belum pernah dilakukan PBB. Hal itu menurutnya melampaui kewenangan dewan.

Tapi Kirby juga mengulangi pandangan AS mengenai penolakan pembangunan permukiman ilegal lebih lanjut oleh Israel. Pembangunan itu dapat mengancam perdamaian dengan Palestina.

AS saat ini bukan merupakan anggota Dewan Hak Asasi PBB sehingga tak bisa ikut menyumbang suara. Ada 47 negara anggota yang telah dipilih untuk masa jabatan tiga tahun oleh Sidang Umum PBB.

Sebelumya Dewan Hak Asasi Manusia PBB mengeluarkan resolusi yang diprakarsai oleh Palestina. Resolusi itu mewajibkan PBB menyusun daftar semua perusahaan Israel maupun internasional yang beroperasi secara langsung atau tidak di wilayah pendudukan seperti Tepi Barat, Yerusalem Timur dan Dataran Tinggi Golan.

Resolusi disahkan pada Kamis (24/3) malam di Jenewa. Resolusi didukung oleh 32 negara, 15 abstain, dan tak ada satu pun negara yang menentangnya. Pada Kamis sore, Menteri Luar Negeri AS John Kerry menelepon Presiden Palestina Mahmoud Abbas. Langkah tersebut dilakukan dalam upaya memblokir resolusi atau setidaknya melunakkan resolusi.

Baca juga, Israel Kembali Rampas Tanah Palestina di Tepi Barat.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement