REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan akan menginvestigasi Kepala desa Desa Pogung, Kabupaten Klaten, yang meminta keluarga korban pelanggaran HAM Siyono untuk menolak autopsi jenazah Siyono.
Anggota Komnas HAM Maneger Nasution mengatakan jika hal tersebut benar maka kepala desa atau pihak desa sudah melakukan pelanggaran HAM.
"Sebetulnya itu tidak murni keinginan masyarakat, karena berdasarkan informan kita rapat malam itu, ada keputusan rapat sebelum rapatnya selesai," kata Maneger, Kamis (31/3).
Ia mengatakan jika memang ada intimidasi dari pihak desa maka kepala desa telah melakukan pelanggaran HAM. Menurutnya hal ini memperjelas ketidakhadiran negara untuk memenuhi hak dasar keluarga korban. Karena keputusan autopsi salah satu hak keluarga korban.
"Bukan hak kepala desa atau hak kepala dusun," katanya.
Ia menjelaskan dari perpektif HAM keluarga mempunyai hak untuk mengetahui sebab kematian keluarganya. Jika memang benar ada tekanan dari pihak desa terlebih secara terbuka di media menyatakan menolak outopsi, Ia menambahkan, maka negara tidak hadir membela hak warganya.
"Negara itu dari Presiden sampai ke kepala desa," tambahnya. Ia mengatakan saat Istri Siyono datang melapor ke Komnas HAM dan PP Muhamaddiyah menyatakan keluarga Siyono tetap ingin jenazah diautopsi.