Kamis 31 Mar 2016 17:13 WIB

Poligami tanpa Izin Istri, PNS Diberi Sanksi

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Achmad Syalaby
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) diketahui masih ada yang menikah lagi tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Kebanyakan PNS seperti ini berada di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) KBB Tono Nurtomo melalui Kepala Bidang Pengembangan Pegawai KBB Lukmanul Hakim menjelaskan, ada aturan tersendiri yang harus diurus bagi PNS yang ingin menikah lagi. 

Perizinan perlu ditempuh ke BKD dengan melampirkan surat izin dari istri yang pertama. Namun, diakui dia, banyak PNS yang tidak bisa menunjukannya. "Rata-rata enggak bisa menunjukan izin dari istri," ujar dia, Kamis (31/3).

Selain itu, tidak sedikit PNS yang poligami tanpa melalui proses perizinan ke BKD. Pelanggaran ini termasuk kategori berat sehingga diurus oleh BKD. Untuk pelanggaran ringan, diurus oleh atasan satu tingkat di atasnya. Sedangkan pelanggaran sedang dan berat oleh BKD. 

Selama 2015 hingga Maret 2016 ini, BKD menemukan dua orang PNS yang diketahui berpoligami tanpa mengikuti prosedur. Kedua PNS ini masing-masing bekerja di kantor Kecamatan Gunung Halu dan Disdikpora. "Potensi terjadi lagi hal serupa mungkin saja ada," ujar dia.

Dia menuding lemahnya mental dan akhlak dari PNS yang bersangkutan menjadi penyebab mereka poligami. Terlebih, mental dan akhlak yang lemah ini didukung materi yang berkecukupan. 

Dua PNS tersebut termasuk telah melakukan pelanggaran yang tergolong berat sehingga dikenakan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.  Lukmanul membenarkan, biasanya PNS yang melakukan poligami ini kebanyakan berprofesi sebagai guru. Mereka berpoligami setelah mendapat sertifikasi yang membuatnya memperoleh tambahan tunjangan. "Trennya memang ada yang seperti itu," kata dia.

Selain dua PNS itu, total PNS di KBB yang melakukan pelanggaran berat dalam periode yang sama, yakni delapan orang. Satu PNS di antaranya diketahui telah melanggar pasal 37 ayat 2 Permenpan nomor 16 tahun 2016. 

PNS yang berasal dari Disdikpora ini telah merekayasa usulan angka kredit untuk kenaikan jabatan. Sanksinya, pangkatnya juga diturunkan setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Sisa tujuh PNS lain, empat di antaranya dikenakan sanksi berupa pembebasan dari jabatan. Artinya, mereka tidak menduduki jabatan struktural. Empat PNS ini, tiga dari Disdikpora dan satunya lagi dari kantor Kecamatan Lembang. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement