Kamis 31 Mar 2016 17:20 WIB

PN Surabaya Tolak Gugatan PPP Kubu Romi

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menyatakan gugatan Pengurus DPW PPP Jawa Timur kubu Muhammad Romahurmuziy (Romi) terhadap PPP kubu Djan Faridz tidak dapat diterima. Putusan itu dikeluarkan melalui Putusan Nomor 03/Pdt.G/2016/PN Surabaya, Kamis (31/3).

Ditolaknya gugatan PPP kubu Romi ini setelah Majelis Hakim melihat gugatan tersebut tidak memenuhi formalitas hukum yang disyaratkan dalam Undang-Undang Partai Politik dalam pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri.

Menurut Kuasa Hukum PPP kubu Djan Faridz, Jusby Eko Pratjojo, majelis hakim PN Surabaya dapat dengan mudah menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima bahkan sebelum diperiksanya pokok perkara.

Menurutnya, gugatan kubu Romi ini ibarat pertandingan tinju, tumbang sebelum bertanding. Sebab, gugatannya diajukan secara tanpa dasar dan mengada-ada. Sehingga tidak memenuhi syarat formil dari suatu gugatan.

"Sangat tepat putusan Majelis Hakim PN Surabaya yang menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (31/3).

Jusby menambahkan, gugatan PPP kubu Romi di PN Surabaya ini memiliki kesamaan dengan berbagai gugatan yang diajukan oleh kubu Romi di berbagai daerah. Misalnya di PN Serang maupun PN Jakarta Pusat.

Ia yakin gugatan di PN Serang dan PN Jakarta Pusat juga akan dikalahkan dengan pertimbangan hukum yang sama. Sebab, pengadilan harus selalu konsisten dan menghindari disparitas dalam perkara-perkara serupa.

Artinya, gugatan PPP kubu Romi membuktikan niat buruk mereka yang mencoba menafikan eksistensi putusan Mahkamah Agung RI Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 yang mengesahkan kepengurusan PPP hasil muktamar Jakarta.

"Upaya mereka sia-sia belaka karena putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap," tegasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement