REPUBLIKA.CO.ID,BENGKULU-- Kepolisian Resor Kota Bengkulu menetapkan dua tersangka baru kerusuhan dan pembakaran Rumah Tahanan Negara Malabero Kota Bengkulu pada 25 Maret 2016.
Kepala Polres Kota Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta di Bengkulu, Rabu mengatakan dengan tambahan dua tersangka tersebut jumlah keseluruhan tersangka menjadi 27 orang.
"Inisialnya RK dan SM, diduga ikut melakukan perusakan," kata Kapolres.
Ardian mengatakan dari 27 tersangka tersebut, sebanyak 17 orang merupakan tahanan karena tindak pidana kasus narkoba, dan 10 tersangka lainnya merupakan tahanan tindak pidana umum.
"Kalau perkaranya dikelompokkan menjadi tiga, yakni provokator, perusakan dan pembakaran," katanya.
Untuk provokator kepolisian baru menetapkan satu orang tersangka yang berinisial EK, sementara tindak pembakaran ditetapkan tiga orang tersangka, yakni AW, N dan M.
"Yang lainnya merupakan tindak perusakan rutan. Provokator disangkakan pasal 160 KUHP" kata dia.
Untuk tindakan tersangka yang melanggar pasal 170 KUHP terkait tindakan perusakan secara bersama ancaman hukumannya yakni hukuman kurungan dengan masa tahanan diatas lima tahun.
"Ancaman bagi pembakar karena menyebabkan orang mati, yakni seumur hidup," ucapnya
Latar belakang tindak pembakaran kata dia, sedang didalami oleh penyidik kepolisian, terkait adanya solidaritas sesama tahanan dalam bentuk tindakan negatif, terkait penangkapan salah seorang tahanan usai tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu mengambil salah seorang tahanan narkoba berinisial A.
Oleh karena kejadian tersebut lima penghuni rutan tewas terbakar di dalam ruang tahanan nomor tujuh blok tahanan narkoba.