REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat, mengungkap peredaran mata uang dolar dan rupiah palsu. Dua pelaku pengedar uang palsu ditangkap di Pom Bensin Pertamina, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kamis (24/3) pukul 23.30.
Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, Iptu Puji Astuti mengatakan, kedua pelaku pengedar uang palsu yang berhasil dibekuk berinisial GG (39 tahun) dan WW (51). GG diketahui warga Kelurahan Benteng, Kota Sukabumi, sedangkan WW tinggal di Kel Bojongkembar.
"Tersangka WW merupakan residivis kasus uang palsu yang masih berstatus bebas bersyarat wajib lapor di LP Banten hingga Oktober 2019," kata Iptu Puji Astuti, Kamis (31/3).
Menurut Puji, pengungkapan bermula saat lima orang anggota polisi Unit Keamanan Negara (Kamneg) Sat Reskrim Polresta Bekasi Kota melakukan giat rutin kepolisian observasi ke wilayahan hukum Polresta Bekasi Kota. Petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada mobil Xenia warna silver yang tampak mencurigakan berhenti di Pom Bensin Pertamina Jalan Ahmad Yani. Petugas pun langsung menghampiri mobil yang sedang berhenti tersebut.
Kedua orang tersebut diminta turun dari mobil. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di tempat terhadap kedua penumpang mobil. Petugas mendapati beberapa uang dolar dan rupiah yang diduga palsu. Kedua pelaku langsung diinterogasi di tempat.
Mereka mengakui uang palsu itu akan dijual kepada seseorang. Transaksi rencananya akan dilakukan di TKP. Beruntung, pelaku tertangkap oleh anggota kepolisian sebelum sempat dilakukan transaksi.
Berdasar hasil pemeriksaan terhadap WW, ia mengaku memperoleh uang palsu dalam jumlah banyak dari tersangka IS. Hingga kini, IS masih berstatus DPO di Pandeglang, Banten. Tersangka WW mengaku mengedarkan uang dolar dan rupiah sejak bulan Oktober 2015 setelah mendapat bebas bersyarat dari Lapas Banten untuk kasus yang sama. Adapun, pelaku GG mengaku disuruh oleh WW untuk mengedarkan uang dolar palsu kepada pemesannya di daerah Bekasi.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 42 lembar pecahan uang kertas Rp 100 ribu, 4 lembar pecahan uang kertas Rp 50 ribu, 1 lak pecahan dolar 5000 USD, 16 lak pecahan dolar 100 USD, 2 lak mata uang euro senilai 1 juta euro berikut sertifikatnya, 4 lak pecahan dolar 50 USD, dua buah printer, satu buah alat laminator, satu buah scanner, satu kontak brankas, dan satu unit mobil Xenia warna silver.
Keduanya dikenai pasal 36 ayat 1,2,3 jo pasal 26 ayat 1,2,3 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang mata uang dan atau pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sepuluh tahun.