REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung, HM Prasetyo siap menghadapi hasil putusan Pengadilan Negeri Bengkulu yang menerima permohonan praperadilan terkait Surat Keputusan Penghentian Perkara (SKPP) kasus penyidik KPK, Novel Baswedan.
"Kita hadapi. Setiap kasus kan berbeda berbeda, kita pelajari, langkah apa saja yang akan kita lakukan," ujar Prasetyo, Kamis (31/3).
Meskipin PN Bengkulu menerima permohonan praperadilan tersebut, Prasetyo tetap meyakini apa yang diputuskan sudah benar.
Termasuk apabila keputusan pengadilan berbeda dengan Kejaksaan, menurut Prasetyo perlu juga dikaji terlebih dahulu. Prasetyo menuturkan, terkait SKPP berdasadkan pasal 82 ayat disebutkan bahwa untuk penghentian penyidikan dan penuntutan keputusan akhir berada di Kejaksaan Tinggi.
"Bunyinya begitu selama ini kita pelajari, Kuhap begitu ya," kata Prasetyo.
Dengan diterimanya praperadilan tersebut maka, berkas perkara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu harus dilanjutkan ke pengadilan.
Seperti diketahui, pada 22 Februari 2016, Kejakgung mengeluarkan SKPP terhadap kasus Novel. Dengan begitu kasus tersebut dihentikan.
Terdapat dua alasan waktu itu mengeluarkan SKPP yaitu Kejaksaan tidak memiliki cukup bukti untuk meneruskan kasus tersebut. Kemudian, kasus tersebut harus dihentikan demi hukum karena sudah kedaluwarsa.