REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Islam mengajarkan setiap pemeluknya untuk selalu hidup rukun dengan umat agama lain. Islam tak pernah mengajarkan umatnya untuk merusak dan mengganggu keamanan hidup masyarakat. Nabi Muhammad SAW juga telah banyak mencontohkan hal ini.
Sifat-sifat dan ciri terpenting ajaran Islam adalah selalu memberi kemudahan, tengah-tengah, dan moderat. Karena itu, Islam sangat menentang tindakan yang membolehkan membunuh, menumpahkan darah, menghancurkan, dan membuat kerusakan bagi kemanusiaan.
Namun, akhir-akhir ini ada sebagian umat yang salah paham terhadap beberapa konsep ajaran Islam, seperti jihad, khilafah, hakimiyah, jahiliyah, ekstrimitas dan sebagainya. Kesalahpahaman tersebut sering dijadikan sandaran oleh kelompok-kelompok pelaku teror.
Buku ini hadir di tengah-tengah umat Islam dengan edisi bahasa Indonesia. Materi yang disajikan dalam buku ini berasal dari makalah-makalah yang disampaikan dalam muktamar Internasional yang diselenggarakan oleh Universitas al-Azhar untuk memerangi radikalisme dan terorisme pada bulan Desember 2014 lalu.
Buku berjudul "Jihad Melawan Teror" ini mencoba menyajikan ajaran-ajaran Islam yang rahmatal lil alamin. Para penulis makalah dalam buku ini berusaha meluruskan kesalahpahaman dalam beberapa kajian keislaman, terutama tentang masalah jihad.
Di awal tahun 2016 ini kata "jihad" masih menjadi perbincangan menarik di Indonesia, utamanya di media sosial. Kejadian bom Sarina di Jalan Thamrin Jakarta belum lama ini, mungkin menjadi salah satu pemicu kembali hangatnya perbincangan seputar jihad.
Syekh Ahmad ath-Thayyib mengatakan, konsep jihad ini sering diselewengkan oleh kelompok-kelompok bersenjata, ekstrem, dan sektarian. Beberapa kelompok tersebut menganggap bahwa membunuh siapa saja yang mereka kehendaki adalah jihad. Syekh Al-Azhar tersebut menyebut bahwa hal itu merupakan salah satu kesalahan terbesar dalam memahami syariat Islam.
Menurut Syekh Al-Azhar, jihad dalam Islam disyariatkan untuk melindungi jiwa, agama, dan negara. Ia sendiri masih ingat betul pada masa kecilnya, ketika gurunya mengajarkan bahwa sebab yang membolehkan membunuh orang lain adalah tindakan menyerang, bukan karena persoalan 'kafir'. Namun, pelaku teror tersebut memahami bahwa yang kafir wajib dibunuh.
Menurut Syekh Al-Azhar, keputusan jihad dan pelaksanaannya hanya boleh dilakukan oleh pemimpin yang memiliki otoritas, bukan orang per orang atau kelompok, apapun dan bagaimanapun keadaannya. Jika tidak, maka masyarakat akan kacau dan akan banyak terjadi pertumpahan darah.
Islam mengharamkan pelanggaran terhadap setiap jiwa manusia, terlepas dari perbedaan agama dan keyakinan. Allah SWT berfiman dalam Alquran, yang artinya, "Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israel, bahwa siapa membunuh seseorang, bukan karena itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia." (QS Al-Ma’idah [5]: 32).
Penanggulangan terorisme bukanlah persoalan sederhana. Persoalan ini membutuhkan usaha yang sistemik dan membutuhkan kerjasama dari banyak pihak. Salah satu upaya yang harus dilakukan saat ini adalah menjelaskan ajaran Islam secara benar dan objektif pada satu pihak.
Buku ini ditulis oleh para ulama terkemuka dari pelbagai belahan dunia, sehingga sangat cocok dibaca oleh siapa pun yang ingin mendapatkan penjelasan yang benar tentang ajaran Islam dalam telaah objektif dan berimbang.