Jumat 01 Apr 2016 11:08 WIB

Merokok Saat Hamil Bisa Ubah DNA Bayi

Ibu Hamil Merokok (ilustrasi)
Foto: Google
Ibu Hamil Merokok (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Hasil riset terhadap lebih dari enam ribu perempuan dan anak-anak menyimpulkan  merokok di saat hamil bisa mengubah DNA janin di dalam kandungan. 

Dari 6.685 bayi yang dianalisis, 13 persen merupakan bayi yang dilahirkan dari ibu yang merokok secara tetap di saat hamil.

Sementara 25 persen bayi lainnya lahir dari ibu yang hanya merokok sesekali atau sama sekali berhenti di awal masa kehamilan.

Di antara ibu yang terus merokok itu, peneliti mengidentifikasi 6.073 lokasi dimana DNA bayinya mengalami modifikasi kimiawi yang berbeda dengan bayi yang lahir dari ibu yang sama sekali tidak merokok. Sekitar separuh dari lokasi DNA ini bisa dirujuk ke gen tertentu.

"Kebanyakan terkait dengan masa perkembangan janin," kata Bonnie Joubert dari Amerika yang menuliskan laporan riset ini dalam American Journal of Human Genetics.

Dia menjelaskan perubahan terjadi pada DNA yang terkait dengan paru-paru dan perkembangan  sistem syaraf janin, serta kanker terkait rokok. Sampel DNA diambil dari dari darah tali pusar bayi sesudah lahir.

Para peneliti menambahkan perubahan seperti itu jarang terlihat pada bayi dari ibu yang tidak merokok selama hamil.

Kalangan medis memang telah lama memperingatkan wanita hamil yang merokok bisa mengakibatkan dampak buruk bagi kandungannya dan bayinya yang lahir kelak, seperti penyakit paru-paru.

Namun di Australia sendiri, sekitar 11 persen wanita hamil masih terus merokok.

 

Baca: Malaysia Panggil Dubes Cina Terkait Laut Cina Selatan

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/2016-04-01/merokok-saat-hamil-bisa-ubah-dna-bayi/1564878
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement