Jumat 01 Apr 2016 11:44 WIB

Ini Kronologi Penangkapan Pejabat BUMN dalam OTT KPK

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua KPK Agus Rahardjo menyapa awak  media saat keluar gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/2)
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Ketua KPK Agus Rahardjo menyapa awak media saat keluar gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/2)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo memaparkan, telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang dua diantaranya adalah pejabat tinggi di salah satu perusahaan BUMN.

Ketiganya tertangkap saat KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sebuah hotel, di daerah Cawang, Jakarta Barat, Kamis (31/3).

"Ketiga orang tersebut adalah SWA, direktur keuangan PT BA (Brantas Abipraya). Ini salah satu BUMN kita. Kemudian DPA, senior manager dari PT BA, dan MRD dari swasta," kata Agus di Gedung KPK, Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (1/4).

Adapun kronologi penangkapan tersebut, lanjut Agus, pada Rabu (30/3) malam, sekitar pukul 21.00 WIB, MRD dan DPA membuat janji untuk bertemu di hotel yang ada di daerah Cawang. Kemudian, pada Kamis (31/3) pagi, sekitar pukul 8.20 WIB, keduanya bertemu di hotel tadi dan melakukan penyerahan uang di lantai satu toilet pria.

Dari keduanya, KPK mengamankan uang sejumlah 148.835 dolar Amerika Serikat. Uang tersebut diduga untuk menghenyikan penelidikan atau penyidikan kasus tindak pidana korupsi pada PT BA oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Saat penangkapan ditemukan uang sejumlah USD 148.835. Pemberian tersebut diduga untuk menghentikan penyelidikan atau penyidikan tindak pidana korupsi pada PT BA oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ucap Agus.

Setelah melakukan pemeriksaan selama satu kali 24 jam setelah penangkapan, KPK telah melakukan gelar perkara. KPK telah memutuskan untuk meningkatkan setatus penanganan perkara ke penyidikan dengan penetapan tiga orang tersangka. "Suratnya sudah ditandatangani," kata Agus.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement