REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, terkait dengan penyidikan dugaan pemberian suap untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi PT Brantas Abipraya.
"Dalam waktu cepat, teman-teman akan melakukan penggeledahan, salah satunya di Kejati DKI Jakarta, lainnya di PT BA tadi," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (1/4).
Agus menyampaikan hal itu dalam konferensi pers bersama dua wakil ketua KPK, Laode M. Syarif dan Saut Situmorang, serta Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Adi Toegarisman yang juga mantan Kejati DKI Jakarta.
Kejati DKI Jakarta berlokasi di Jalan H.R. Rasuna Said No. 2 Kuningan Timur, Jakarta Selatan, sedangkan PT Brantas Abipraya (Persero) terletak di Jalan D.I. Panjaitan Kav. 14, Cawang, Jakarta Timur.
"Sprindik (surat perintah penyidikan) sudah keluar, biasanya diikuti surat penyitaan di Kejati," ujarnya.
(Baca: Jaksa Kejati DKI Ditangkap KPK, Jamintel tak Banyak Komentar)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sudah memeriksa Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu hingga Kamis (1/4) pukul 05.00 WIB.
"Dua orang itu yang kami periksa memang ada kaitannya setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan. Kami punya lengkap data kommunikasi dan mengenai apa yang diperiksa (dalam pemeriksaan awal)," jelasnya.
Dalam pemeriksaan maupun penggeledahan Agus mengaku akan berkerja sama dengan Kejaksaan Agung.
"Kerja sama bisa bolak-balik karena dalam banyak kesempatan koordinasi dan supervisi diperkuat, siapa yang punya data di-'sharing' di tempat itu. Kalau kebetulan KPK yang punya data duluan, bisa sangat dekat, juga kalau kejaksaan yang punya data duluan, jadi harus sinergi," jelasnya lagi.
(Baca Juga: Gerindra: Jika Benar Ditangkap KPK, Sanusi akan Dipecat)
(Berita lainnya: Politikus Gerindra Ditangkap KPK, Prabowo: Saya Kaget itu Bisa Terjadi)