Jumat 01 Apr 2016 13:11 WIB

Ratusan Dus Jamu dan Obat Kuat Ilegal Diamankan

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Achmad Syalaby
Jamu ilegal dimusnahkan. Ilustrasi.
Foto: Antara
Jamu ilegal dimusnahkan. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Polisi mengamankan ratusan dus jamu dan obat kuat ilegal dari sebuah gudang di Blok C1 No 4 Perumahan Griya Caraka, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kamis (31/3) malam. Barang-barang tersebut bernilai sekitar Rp 500 juta.

‪Keberadaan jamu dan obat kuat ilegal itu terungkap dari hasil penggrebegan yang dilakukan oleh petugas gabungan Balai Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM), Polda Jabar dan Polsek Kedawung.

Tak hanya mengamankan obat ilegal, petugas juga mengamankan empat orang yang merupakan pegawai di gudang itu.‬‪Kasi Penyidikan BPOM Jabar Edi Kusnadi menjelaskan, kasus itu bermula dari adanya laporan masyarakat yang curiga dengan adanya aktivitas di sebuah gudang. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyisiran dan penyelidikan selama dua bulan.

''Seluruh barang bukti dan empat pegawai yang diamankan langsung dibawa ke Bandung,'' kata Edi. Dia mengaku belum bisa menyebutkan secara detail nilai barang-barang ilegal yang diamankan tersebut. Dia memperkirakan, nilainya sekitar Rp 500 juta.

Edi menambahkan, jamu dan obat kuat ilegal tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung bahan kimia. Jika konsumennya tidak kuat, dia menjelaskan bisa berujung pada kematian. ‪Para pelaku dalam kasus tersebut bisa dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.‬

‪Sementara itu, Kapolsek Kedawung, Kompol Nanang Suhendar mengimbau masyarakat supaya tidak sembarangan mengonsumsi jamu dan obat kuat."Kalau masyarakat curiga ada penjual jamu yang menggunakan bahan berbahaya, segera laporkan pada kami,"kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement