Jumat 01 Apr 2016 13:33 WIB

Ini Barang Bukti OTT KPK Soal Dugaan Suap Kejati DKI

Petugas menujukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) disaksikan Jamintel Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman (ketiga kanan), bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo (tengah) dan jajaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korup
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Petugas menujukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) disaksikan Jamintel Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman (ketiga kanan), bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo (tengah) dan jajaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korup

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan kronologi penangkapan pejabat PT Brantas Abipraya (Persero) untuk menghentikan penyelidikan atau penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

KPK mengamankan tiga orang dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Kamis, 31 Maret 2016 pukul 09.00 WIB di Hotel Best Western, Cawang Jakarta Timur.

"Ketiga orang tersebut adalah SWA (Sudi Wantoko) yaitu Direktur Keuangan PT BA (Brantas Abipraya), PT BA ini salah satu BUMN kita. Kemudian DPA (Dandung Pamularno) senior manager PT BA tadi, berikutnya adalah MRD (Marudut). MRD adalah swasta," kata Agus.

Penangkapan itu diawali dengan janji antara Marudut dan Dandung untuk bertemu. Kronologi kegiatan penangkapan tejadi sebagai berikut. Pertama, Rabu malam tanggal 30 Maret sekitar pukul 21.00 MRD dan DPA membuat janji untuk bertemu di hotel tersebut.

Kemudian Kamis pagi tangal 31 Maret sekitar pukul 08.20 WIB mereka bertemu di hotel yang sudah dijanjikan. Uang selanjutnya diserahkan di toilet pria lantai I hotel Best Western.

Saat terjadi penyerahan dari DPA ke MRD yang dilakukan di lantai satu toilet pria. Setelah penyerahan keduanya keluar dari hotel dan kembali ke mobil masing-masing. Saat penangkapan ditemukan uang sejumlah dolar AS senilai 148.835 yang terdiri atas 1.487 pecahan 100 dolar AS, dan satu lembar pecahan 50 dolar AS, tiga lembar pecahan 20 dolar AS, dua lembar pecahan 10 dolar AS dan lima lembar pecahan satu dolar AS.

KPK pun sudah memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu dalam kasus ini.

"Semalam telah dilakukan pemeriksaan awal saksi terhadap dua orang Kejati yaitu SS (Sudung Situmorang) dan TS (Tomo Sitepu), selesai pemeriksaan pukul 05.00 perlu saya apresiasi operasi berhasil dilakukan kerja sama Kejagung dan KPK dan untuk langkah selanjutnya bisa membuka pandora lebih luas," tambah Agus.

Terhadap Sudi, Dandung dan Marudut disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999. Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 53 ayat 1 KUHPidana.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement