Jumat 01 Apr 2016 15:37 WIB

Bupati Simalungun akan Segera Dilantik Tanpa Wakil

Rep: Issha Harruma/ Red: Esthi Maharani
Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Bupati terpilih Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, JR Saragih, akan segera dilantik. Pelantikan JR Saragih ini tanpa disertai dengan pasangannya yang saat ini sudah ditahan karena terlibat kasus, Amran Sinaga.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, SK Pelantikan JR Saragih sudah selesai dan tinggal diserahkan kepada Plt Gubernur Sumut untuk melaksanakan pelantikannya.

"SK-nya mungkin sudah selesai, besok mungkin sudah sampai ke Gubernur. Yang satu kan (Amran Sinaga) lagi sekolah (ditahan), ya satu aja yang dilantik, bupatinya," kata Tjahjo usai menghadiri pembukaan Musyawarah Rencana Pembangunan Provinsi Sumut 2016 di Medan, Jumat (1/4).

(Baca juga: KPU: Wakil Bupati Simalungun tidak Bisa Dilantik)

Tjahjo pun meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk langsung melakukan tes urin dan rambut terhadap Bupati Simalungun, JR Saragih dan kepala daerah lainnya yang akan dilantik. Hal ini untuk mengetahui apakah mereka terlibat penyalahgunaan narkoba atau tidak.

"Yang sudah dilantik itu juga nanti akan dites urine dan rambutnya oleh BNN secara mendadak. Bupati, Wali Kota, seluruhnya. Sebelum dan sesudah dilantik. Jangan seperti kemarin kejadian di Ogan Ilir sudah dilantik baru ketahuan," ujar Tjahjo.

Amran Sinaga merupakan pasangan calon Bupati JR Saragih dan menjadi pasangan dengan perolehan suara tertinggi dalam Pilkada Simalungun 10 Februari lalu. Ia dihukum karena terbukti bersalah dalam perkara pemberian izin yang tidak sesuai tata ruang saat menjabat Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Simalungun.

Dalam amar putusan tertanggal 22 September 2014, majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai Artidjo Alkostar menjatuhinya hukuman empat tahun penjara. Putusan ini kemudian berdampak pada mundurnya Pilkada Simalungun dari 9 Desember karena berbagai hal, termasuk gugatan pasangan ini ke PT TUN Medan.

Kejaksaan Negeri Simalungun pun telah melaksanakan eksekusi terhadap Amran Sinaga pada 22 Februari lalu. Saat ini, Amran telah ditahan di Lapas Batu Anam Pematangsiantar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement