REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengakui tengah menyelidiki dugaan korupsi periklanan yang dilakukan oleh BUMN PT Brantas Abipraya (Persero) dan KPK menangkap tangan pejabat perusahaan tersebut.
"Jadi saat ini Kejati DKI tengah menangani PT Brantas Abipraya terkait penggunaan uang entertainment," kata Kasie Penkum Kejati DKI Waluyo di Jakarta, Jumat. Waluyo menyatakan Kejati DKI telah menyelidiki dugaan korupsi perusahaan tersebut sejak tiga pekan lalu.
Terkait sejumlah pejabat PT BA yang diamankan oleh KPK, yakni, SWA (Sudi Wantoko) yaitu Direktur Keuangan PT BA (Brantas Abipraya), DPA (Dandung Pamularno) Senior Manager PT BA tadi, berikutnya adalah MRD (Marudut). MRD adalah swasta, pernah dimintai keterangan oleh penyelidik Kejati DKI.
Dikatakan, pihaknya akan mengecek terlebih dahulu apakah nama-nama itu pernah dimintai keterangan oleh penyelidik. "Kami cek dulu ya," tegasnya.
Ia menegaskan dana iklan itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. "Yang jelas oleh direktur keuangannya. Tapi ini masih dalam tahap penyelidikan," katanya.
Kejati DKI sendiri menangani kasus PT BA merupakan limpahan dari Kejagung karena ada "locus"nya. Kerugiannya di bawah Rp 10 miliar.
Sebelumnya, KPK sudah memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu dalam kasus ini.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan kronologi penangkapan pejabat PT Brantas Abipraya (Persero) untuk menghentikan penyelidikan atau penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
KPK mengamankan tiga orang dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Kamis 31 Maret 2016 pukul 09.00 di Hotel Best Western, Cawang Jakarta Timur.
"Ketiga orang tersebut adalah SWA (Sudi Wantoko) yaitu Direktur Keuangan PT BA (Brantas Abipraya), PT BA ini salah satu BUMN kita. Kemudian DPA (Dandung Pamularno) senior manager PT BA tadi, berikutnya adalah MRD (Marudut). MRD adalah swasta," kata Agus.
Penangkapan itu diawali dengan janji antara Marudut dan Dandung untuk bertemu. "Kronologi kegiatan penangkapan tejadi sebagai berikut. Pertama, Rabu malam tanggal 30 Maret sekitar pukul 21.00 MRD dan DPA membuat janji untuk bertemu di hotel tersebut, kemudian Kamis pagi tangal 31 Maret sekitar pukul 08.20 WIB mereka bertemu di hotel yang sudah dijanjikan tadi," tambah Agus.
Uang selanjutnya diserahkan di toilet pria lantai I hotel Best Western "Terjadi penyerahan dari DPA ke MRD yang dilakukan di lantai satu toilet pria. Setelah penyerahan, keduanya keluar dari hotel dan kembali ke mobil masing-masing. Saat penangkapan ditemukan uang sejumlah dolar AS senilai 148.835 yang terdiri atas 1.487 pecahan 100 dolar AS, dan satu lembar pecahan 50 dolar AS, tiga lembar pecahan 20 dolar AS, dua lembar pecahan 10 dolar AS dan lima lembar pecahan satu dolar AS," ungkap Agus.