Jumat 01 Apr 2016 15:49 WIB

Penanganan Terorisme Diminta tak Gunakan Cara Kejahatan

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Ilham
Jenazah terduga teroris Siyono saat diangkat dengan kurung batang
Foto: Antara
Jenazah terduga teroris Siyono saat diangkat dengan kurung batang

REPUBLIKA.CO.ID,‎ JAKARTA -- Kematian terduga teroris Siyono menjadi salah satu bukti bahwa hukum di Indonesia tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Meski terorisme merupakan sebuah tindak pidana.

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana, megatakan melawan tindak pidana perlu dengan proses penegakan hukum. Namun dalam proses tersebut aparat jangan melupakan landasan prinsip berupa Hak Asasi Manusia (HAM) dan instrumen dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kami setuju dan mendukung penanganan tindak terorisme, namun tidak boleh menggunakan cara-cara yang justru di luar hukum," katanya saat konferensi pers Mencari Keadilan untuk Suratmi di Jakarta, jumat (1/4). (Kasus Siyono tak Cukup dengan Hanya Pemeriksaan oleh Propam).

Menurut dia, yang terjadi saat ini justru aparat melawan teror dengan teror, atau kejahatan dengan kejahatan. "Saya kira cara ini tidak akan produktif memberantas tindak pidana apapun," katanya.

Menurut dia, dalam konteks kasus Siyono, hendaknya aparat mendasarkannya pada prinsip keadilan. Dasar atau alasan kepolisian menangkap Siyono hendaknya disampaikan pada keluarga. Polisi, kata Arif, harusnya memahami bahwa mereka dilarang melakukan proses hukum tanpa landasan nilai-nilai kemanusiaan.

LBH Jakarta mendukung Muhammadiyah yang melakukan pendampingan terhadap istri Siyono, Suratmi, untuk mencari keadilan. Ketika ada kuasa hukum membela seseorang yang dituduh melakukan terorisme, yang dibela bukanlah tindak pidananya, melainkan hak warga negara untuk memperoleh keadilan dan persamaan hukum.

"Jadi jangan sampai ada stigma bahwa pembela terduga terorisme adalah teror. Itu salah besar," kata Arif.

Tewasnya Siyono menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kinerja kepolisian, khususnya Densus 88 dalam penanganan teror. Kinerja Densus 88 harus dibuka secara transparan dan akuntabel. Jangan sampai kasus serupa terulang kembali di masa mendatang.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement