REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan surat edaran kepada pemerintah daerah terkait penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi. Hal ini dilakukan menyusul penurunan tarif Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dan Premium sebesar Rp 500 yang mulai berlaku 1 April 2016.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub JA Barata mengatakan, setelah adanya kebijakan penurunan harga BBM mulai 1 April ini, Kemenhub juga membuatkan surat edaran yang ditujukan kepada kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota.
"Pemberlakuan ini baru dilaksanakan 7 April karena diperlukan adanya persiapan," ujarnya di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (1/4).
Berikut Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 15 Tahun 2016 Tentang Penyesuaian Angkutan Umum Kelas Ekonomi.
1. Sehubungan dengan kebijakan pemerintah mengenai penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diberlakukan sejak 1 April 2016 pada pukul 00.00 WIB, dengan ini disampaikan:
a. Pemerintah Daerah perlu segera melakukan penyesuaian tarif angkutan penumpang umum dan tarif penyeberangan supaya harga BBM ini dapat mengurangi beban biaya transportasi masyarakat dan meningkatkan efisiensi distribusi logistik nasional.
b. Penyesuaian tarif angkutan penumpang antar kota dalam provinsi kelas ekonomi, angkutan perkotaan dan angkutan pedesaan serta angkutan penyeberangan lintas antar kabupaten/kota dalam provinsi dan lintas dalam Kabupaten/Kota dilakukan oleh Guber/Bupati/Wali Kota sesuai kewenangan.
c. Penghitungan tarif angkutan penumpang umum dan tarif penyeberangan memperhatikan kondisi dan daya beli masyarakat setempat serta aspek keselamatan dan pelayanan transportasi.
d. Sebagai acuan besaran penurunan tarif, Kementerian Perhubungan mulai 7 April 2016 memberlakukan penurunan tarif sebesar 3,5 persen untuk tarif angkutan penumpang umum AKAP kelas ekonomi dan tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi sebesar 3,38 persen.