REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektur Pengawasan Umun (Irwasum) Polri, Komjen Dwi Priyatno tidak mempersoalkan apabila keluarga terduga teroris Siyono menolak uang pemberian dari Polri. Menurut dia, penolakan itu hak dari keluarga Siyono.
"Kita secara manusiawi sering melakukan seperti itu (memberi uang santunan). Kalau petugas bersalah ya kita ini kan (proses)," ujar Dwi, di Mabes Polri, Jumat (1/4).
Saat ditanya asal dana kemanusiaan tersebut, Dwi mengaku tidak diambil dari anggaran Polri. Dana semacam itu, kata dia, tidak dianggarkan.
"Kita kan ada dana personal boleh digunakan untuk operasional. Ada aturan pemerintahnya," ucao Dwi.
Dwi juga menegaskan, tidak ada bantuan dana dari luar terkait pemberian uang santunan untuk korban teroris. Dana tersebut murni atas nama bantuan sosial.
Jenderal bintang tiga itu juga tidak mempersoalkan apabila keluarga Siyono ingin menggugat Polri secara hukum. Gugatan tersebut merupakan hak mereka.