Jumat 01 Apr 2016 16:49 WIB

ICIS Minta Nur Misuari Balas Budi Bantu Bebaskan Sandera Abu Sayyaf

Red: Esthi Maharani
Gerilyawan Abu Sayyaf.
Foto: historycommons.org
Gerilyawan Abu Sayyaf.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- International Conference of Islamic Scholar (ICIS) yang berkedudukan di Jakarta menolak keras cara kelompok Abu Sayyaf di Filipina Selatan yang menyandera 10 warga negara Indonesia (WNI) dengan memaksa sejumlah uang tebusan.

"Cara-cara semacam itu tidak dikenal dalam Islam serta bertentangan dengan hukum internasional," kata Sekjen ICIS KH A Hasyim Muzadi, Jumat (1/4).

Sekjen ICIS mengemukakan keterangan tersebut sehubungan terjadinya penyanderaan terhadap 10 awak kapal pandu Brahma 12 beserta muatan batubara milik perusahaan tambang dari Banjarmasin Kalimantan Selatan oleh kelompok Abu Sayyaf di perairan Filipina sejak 26 Maret 2016.

Abu Sayyaf dan kawan-kawan meminta tebusan 50 juta peso (sekitar Rp14,3 miliar) untuk pembebasan 10 sandera tersebut. Para sandera kini disembunyikan di pedalaman Pulau Sulu. KH Hasyim menegaskan ICIS menuntut agar para sandera warga Indonesia itu segera dibebaskan tanpa syarat apapun.