REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Dwi Priyatno mengatakan bahwa tidak ada prosedur yang dilanggar oleh tim Densus 88 dalam penangkapan terduga teroris Siyono.
"Sebetulnya SOP sudah diterapkan karena yang kita hadapi (terduga) teroris. Kalau dia melawan petugas, polisi bisa melakukan tindakan sesuai UU," kata Komjen Dwi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/4). (Baca: Densus Tangkap Siyono tanpa Surat).
Ia menyebut pemborgolan Siyono oleh tim Densus 88 juga telah sesuai aturan. "Sebetulnya SOP-nya diborgol tapi kan perlu dilepas, masa orang mau makan harus diborgol, kan tidak," katanya.
Kendati demikian, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri hingga kini masih menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran dalam penangkapan Siyono.
"Prinsipnya kalau ada hal yang diduga penyimpangan, kami dari Propam Irwasum turun untuk melaksanakan pemeriksaan khusus. Sampai sejauh ini belum selesai pemeriksaannya," katanya.
Terduga teroris Siyono ditangkap oleh pasukan Densus Antiteror Mabes Polri di rumahnya di Dukuh Brengkungan, Desa Pogung, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Rabu (9/3). Siyono tewas usai ditangkap. Polri melansir bahwa Siyono melawan petugas.