REPUBLIKA.CO.ID,MEDAN -- Pemerintah Provinsi Sumatra Utara mendukung rencana Kementerian Dalam Negeri mencabut 3.000 peraturan daerah (perda) yang dianggap menghambat investasi di Indonesia. Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Hasban Ritonga mengatakan, perda yang dicabut telah melalui kajian dan dianggap mempersulit proses penanaman investasi di daerah.
Selain itu, kata Hasban, perda yang dicabut Kemendagri tentu yang dianggap merugikan pelayanan. "Kita welcome saja, silakan saja direvisi, tentu nanti kita revisi, duduk bersama legislatif untuk merevisinya setelah itu dicabut oleh menteri," kata Hasban di Medan, Jumat (1/4).
Hasban mengakui, ada sejumlah perda di Sumut yang menghambat proses penanaman investasi. Salah satunya, yakni perda yang mengatur dan membuat proses birokrasi menjadi panjang dan ruwet.
"Bisa saja, ada birokrasi yang terlalu panjang. Nanti kita pendekkan, permudah prosesnya, lebih transparan, lebih akuntabel," ujarnya.
Ia pun mengaku belum mendapatkan jumlah perda di Sumut yang dianggap menghambat investasi. Meski begitu, Hasban kembali memastikan, pihaknya tidak akan mempermasalahkan pencabutan perda tersebut.
"Kita belum dapat secara resminya sekarang, berapa jumlah perdanya dan perda apa saja. Seandainya ada perda yang akan dicabut, ya kita cabut," kata Hasban.
Pihaknya pun, kata Hasban, akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk membahas hal ini. "Saya kira mulai dari sekarang kita akan nanti koordinasi ke pusat dulu, perda mana saja yang mereka evaluasi dan anggap perlu diganti, nanti baru hasilnya dibawa ke DPRD. Segera," ujarnya.