Jumat 01 Apr 2016 17:21 WIB

'Kasus Sanusi Bisa Seret Pemda DKI Jakarta'

Red: Esthi Maharani
Petugas KPK menunjukkan barang bukti yang diperoleh dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Petugas KPK menunjukkan barang bukti yang diperoleh dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono mengonfirmasi penangkapan Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi oleh KPK.

"Dari teman-teman yang sudah mengonfirmasi sampai hari ini memang betul bahwanya MS, tapi banyak insial MS, pada dasarnya ini sudah mendekati 90 persen," kata Poyuono di gedung KPK Jakarta, Jumat (1/4).

Penyidik KPK diketahui melakukan penangkapan terhadap Ketua Komisi D yang mengurus mengenai pekerjaan umum dan tata ruang Mohamad Sanusi pada Kamis (31/3) malam namun KPK belum menentukan status Sanusi.

"Tapi memang ini Mohamad Sanusi kita pecat, tidak jadi orang Gerindra lagi. Tidak ada bantuan hukum dan saya meminta KPK harus mengungkap kasus ini setuntas-tuntasnya. Kalau ada kader Gerindra lain atau petinggi Partai Gerindra terlibat dalam kasus ini, saya minta ditangkap," kata Poyuono.

Menurut Poyuono kasus yang menjerat Sanusi terkait dengan reklamasi pantai Jakarta. "Sudah saya konfirmasi ke DKI, ini masalah izin reklamasi pantai Jakarta. Artinya, ini bisa saja menyangkut eksekutif di Pemda DKI Jakarta," ungkap Poyuono.

Menurut Poyuono, Sanusi memang mendukung reklamasi tersebut. "(Sanusi) mendukung, artinya ya nanti kita lihat aja, kita mendukung KPK untuk mengungkap setuntas-tuntasnya, semua harus ditangkap, jangan Sanusi saja," ungkap Poyuono.

(Baca juga: Ahok: Sanusi Hidup Mewah)

DPRD diketahui mengesahkan rancangan peraturan daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang mengatur tata ruang laut Provinsi DKI Jakarta yang dibagi menjadi 4 (empat) kawasan yaitu kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, kawasan strategis nasional tertentu dan alur laut.

Di saat yang sama, DPRD juga membahas Raperda Kawasan Strategi Pantura (reklamasi) yang belum selesai.

Kawasan pesisir Jakarta Utara didalam RZWP3K merupakan kawasan pemanfaatan umum, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyebutkan bahwa reklamasi tidak dapat dilakukan pada kawasan konservasi dan alur laut. Penyidik KPK juga sudah menyegel ruangan M Sanusi di DPRD DKI Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement