Jumat 01 Apr 2016 18:24 WIB

AP II Janjikan Perbaikan Fasilitas Bandara Setelah Airport Tax Naik

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Nur Aini
Penumpang berada di tempat kedatangan di terminal 1C Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (22/7). Penumpang menunggu barang bawaan mereka di terminal kedatangan 1C Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (22/7
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Penumpang berada di tempat kedatangan di terminal 1C Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (22/7). Penumpang menunggu barang bawaan mereka di terminal kedatangan 1C Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (22/7

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Manajemen PT Angkasa Pura II, selaku pengelola Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jasa transportasi udara setelah terbitnya surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/15 PHB 2016, tangal 21 Januari 2016, Tentang Persetujuan Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau yang lebih dikenal dengan airport tax.

Direktur Utama (Dirut) AP II, Budi Karya Sumadi mengatakan, penyesuaian tarif PSC ini, bertujuan untuk peningkatan pelayanan dan fasilitas yang ada di Bandara Internasional tersebut.

"AP II selalu dan terus mensosialisasikan kepada penumpang bahwa penyesuaian PSC ini, guna meningkatkan pelayanan dan fasilitas, untuk kenyamanan pengguna jasa di Bandara Soetta," katanya dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (1/4).

Ada sejumlah fasilitas yang bakal bertambah setelah penyesuaian tarif PSC tersebut, diantaranya, adalah ruang tunggu akan semakin luas dan nyaman, toilet yang tetap bersih, adanya penambahan petugas customer service, customer service mobile di setiap terminal, peningkatan fasilitas security yang tergolong canggih dan penambahan petugas keamanan, guna menjamin keamanan yang lebih baik lagi.

"Untuk diketahui, PSC sejak 2009 silam, belum pernah naik. Sementara, beban pegawai, listrik dan biaya pemeliharaan perawatan setiap tahun naik," ujarnya.

Budi menambahkan, pihaknya meminta agar para pengguna jasa dapat memaklumi atas penyesuaian PSC tersebut. Hal ini karena, PSC merupakan cost recovery, dan hal tersebut membuat AP II bisa berupaya untuk terus berinvestasi atas kegiatan yang ada. Kami harus memiliki aliran uang atau cash flow yang kuat agar mampu berinvestasi di seluruh bandara yang dikelola dalam upaya meningkatkan pemenuhan hak penumpang menggunakan jasa bandara menjadi lebih baik.

"Kami berharap, pengguna jasa Bandara Soetta dapat memahami, serta memaklumi kebijakan ini," katanya menambahkan.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, pertimbangan naiknya pajak bandara lantaran sudah lama tidak ada kenaikan.

"Yang kedua peningkatan pelayanannya, banyak yang kita harus naikkan. kalau pelayanannya jauh lebih baik tapi harganya tidak berubah sama sekali ya saya kira sulit. Kecuali kalau yang sudah kelebihan harganya," ujar Jonan.

Mulai 1 April, pajak di tujuh bandara dinaikkan yakni Bandara Soekarno Hatta dari Rp 40 ribu menjadi Rp 50 ribu di Terminal 1 dan Rp 60 ribu di Terminal 2 dan Terminal 3, Bandara Halim Perdanakusuma dari Rp 40 ribu menjadi Rp 50 ribu,  Sultan Mahmud Badaruddin II  dari Rp 35 ribu menjadi Rp 50 ribu, Bandara Minangkabau dari Rp 35 ribu menjadi Rp 40 ribu, Bandara Sultan Iskandar Muda dari Rp 25 ribu menjadi Rp 35 ribu, Bandara Supadio dari Rp 30 ribu menjadi Rp 40 ribu, dan Bandara Silangit dari Rp 8.000 menjadi Rp 10 ribu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement