REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberamtasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya (PT BA), Sudi Wantoko (SWA), di Gedung KPK, Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (1/4).
Selain SWA, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Senior Manager PT BA, Dandung Pamularno (DPA) dan seorang swasta Marudut (MRD).
Namun, saat keluar dari Gedung KPK, ketiganya yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut enggan memberikan keterangan.
Mereka yang mengenakan rompi berwarna orange tersebut, langsung masuk ke dalam mobil tahanan tanpa mengucapkan sepatah kata pun.
Sebelumnya, KPK menangkap tangan 3 orang di hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Kamis (31/3) pagi. Ketiganya terdiri 2 orang pejabat perusahaan BUMN, PT Brantas Abipraya (PT BA), yakni Direktur Keuangan Sudi Wantoko dan Senior Manager Dandung Pamularno. Sementara satu orang lainnya adalah swasta bernama Marudut.
Saat penangkapan, KPK menyita barang bukti berupa uang senilai 148.835 dolar Amerika Serikat. Uang stersebut diduga suap yang akan diberikan oleh ketiganya terkait dengan penanganan perkara dugaan korupsi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang berhubungan dengan PT Brantas Abipraya.
Tujuannya, agar penyelidikan atau penyidikan kasus yang menjerat perusahaan BUMN itu dihentikan Kejati DKI.