REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Prosedur dan evaluasi kinerja datasemen khusus (Densus) Antiteror 88 diusulkan untuk dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Densus dinilai kerap kali melakukan pelanggaran HAM dengan beberapa kasus salah tangkap dan membunuh terduga teroris tanpa diadili.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menanggapi positif usulan tersebut. ''Bagus itu, saya setuju. Sehingga dengan demikian ada tolak ukur yang jelas tentang kinerja Densus 88,'' kata Wakil Ketua Dewan Syuro PKS Hidayat Nur Wahid, saat dihubungi, Jumat (1/4).
Jika perlu, dia mengusulkan mekanisme pertanggungjawaban Densus terhadap terhadap publik pun dimasukkan. Dengan demikian, beragam kontroversi yang terjadi seperti salah tangkap dan kasus meninggalnya Siyono bisa diklarifikasi.
Secara prinsip, dia menjelaskan, Islam yang moderat bukan berarti ikut moderat terhadap tindakan teror yang berdampak pada penghilangan nyawa seseorang. Dia pun mendukung usulan PBNU untuk memasukan kinerja, evaluasi, dan pertanggungjawaban Densus 88 ke dalam revisi UU Terorisme.
Khususnya, harus ada institusi yang akan mengawasi Densus 88. Apalagi, Densus selama ini dinilai tidak transparan dalam melakukan setiap tindakannya. Dengan demikian, keinginan untuk melawan terorisme tetap dalam koridor hukum. ''Selama ini kan seolah-olah Densus 88 tidak tersentuh. Kita tidak pernah mendengar Komisi III rapat dengan Densus 88,'' ucap anggota Komisi VIII DPR tersebut.
Dalam melawan pemberantasan terorisme, dia mengusulkan tindakannya tidak menggunakan cara teror yang lain. Kalau itu yang terjadi, bagaimana mungkin Densus dapat menghentikan terorisme.
Kalau terjadi salah tangkap, penghilangan nyawa seseorang tanpa prosedur hukum yang terjadi adalah masyarakat akan makin antipati terhadap satuan khusus antiteror itu. Apalagi, meninggalnya Siyono yang misterius ini memunculkan beragam macam kontroversi, seperti pemberian sejumlah uang terhadap keluarga Siyono, serta pelarang autopsi jenazahnya.
''Kita perlu mendapatkan klarifikasi dari pihak kepolisian. Karena kan ini langkah ditengah pemberantasan korupsi oleh KPK, apa makna pemberintan uang ini,'' ucap dia.