Jumat 01 Apr 2016 20:30 WIB

Pedagang di Pasar Ikan Kesulitan Hadapi Relokasi

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Karta Raharja Ucu
Seorang anak melihat pemukiman warga Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta, Jumat (1/4).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Seorang anak melihat pemukiman warga Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta, Jumat (1/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI dipastikan akan menggusur ratusan bangunan di RW 04 Pasar Ikan, Kampung Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, pada akhir bulan ini. Namun, program tersebut masih menyisakan kebingungan di kalangan masyarakat setempat.

Para pedagang dan pemilik kios di Pasar Ikan tampak kesulitan mencari tempat penampungan sementara barang-barang dagangan mereka. Padahal, Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi telah memerintahkan mereka untuk mengosongkan bangunan di kawasan itu, beberapa waktu lalu.

"Belum tahu Mas, mau dibawa kemana semua barang jualan saya ini," ujar salah satu pemilik kios kelontong di Pasar Ikan, Khodijah (50 tahun), kepada Republika.co.id, Jumat (1/4).

Ia menuturkan, kios yang ditempatinya sekarang berstatus hak milik. Bangunan toko itu dia beli pada 1990-an yang silam.

Adanya kebijakan penggusuran Pasar Ikan saat ini cukup membuat Khodijah bingung. Pasalnya, tidak ada informasi pasti mengenai ganti rugi toko miliknya yang akan dihancurkan oleh pemerintah dalam waktu dekat.

"Yang ada, kami malah diminta buat cari sendiri kios kosong di pasar-pasar lainnya di Jakarta. Kami disuruh pilih, apa mau menempati Pasar Penjagalan, Pasar Mitra (Jembatan Lima), Pasar Koja, Pasar Teluk Gong, atau Pasar Pluit," ucap perempuan paruh baya itu.

Pemilik kios di Pasar Ikan lainnya, Helmi Chaidir (51) mengatakan, penggusuran Pasar Ikan mematikan sumber penghidupan ratusan pedagang yang sudah puluhan tahun mencari nafkah di situ. Yang membuatnya berang, Pemprov DKI Jakarta dalam melakukan kebijakan tersebut tidak pernah mengedepankan dialog dengan rakyat.

"Sepertinya kami sudah tidak dianggap manusia lagi oleh pemerintah, dimana hati nurani mereka?" tutur Helmi.

Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Rustam Effendi, pada Rabu (30/3) menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP1) tentang penggusuran RW 04 Pasar Ikan Kelurahan/Kecamatan Penjaringan. Surat itu keluar menyusul rencana Revitalisasi Kawasan Wisata Bahari Sunda Kelapa oleh Pemprov DKI Jakarta.

Lewat suratnya itu, Rustam mengingatkan warga untuk mengosongkan atau membongkar sendiri bangunan yang terletak di RT 01, 02, 11, dan 12 RW 04 Pasar Ikan Kelurahan/Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Pengosongan atau pembongkaran dilakukan dalam waktu 7x24 jam terhitung sejak tanggal SP1 tersebut.

"Untuk masalah relokasi pedagang Pasar Ikan, kami sudah meminta mereka supaya melapor dan mendaftarkan diri ke PD Pasar Jaya di Posko Terpadu Kecamatan Penjaringan," ucap Rustam.

Berdasarkan pantauan, sejumlah besar kios di Pasar Ikan masih tampak melakukan kegiatan jual beli seperti biasa. Sementara, puluhan aparat keamanan dari TNI, Polri, dan Satpol PP sudah disiagakan di posko dekat pasar untuk mengawal proses relokasi warga.

Menurut data yang dihimpun Republika.co.id, ada 4.929 jiwa atau 1.728 kepala keluarga (KK) yang mendiami RW 04 Pasar Ikan. Di atas kawasan tersebut terdapat 893 bangunan yang bakal digusur. Rinciannya, 347 unit berupa kios, 225 hunian di RT 01, 58 hunian di RT 02, 168 hunian di RT 11, dan 95 hunian di RT 12.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement