REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan mengenai kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. Sanusi diduga menerima uang dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (Tbk) Ariesman Widjaja.
"Kronologinya pada hari Kamis, 31 Maret 2016 sekitar 19.30, KPK melakukan OTT terhadap 2 orang yaitu MSN (Mohamad Sanusi) anggota DPRD DKI Jakarta 2014-2019 dan GER (Geri) dari swasta pada sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan setelah menerima uang dari TPT (Trinanda Prihantoro) swasta karyawan PT APL (Agung Podomoro Land)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (1/4).
Selain menangkap Sanusi dan Geri, KPK juga menangkap Trinanda di kantornya. "Turut diamankan, TPT di kantornya di kawasan Jakarta Barat dan BER (Berlian) sekretaris direktur PT APL sebagai perantara di rumahnya di daerah rawamangun Jakarta Timur. GER adalah perantara untuk memberikan uang atau hadiah untuk penyelengara negara yang mewakilinya terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara," ungkap Agus.
KPK pun mengamankan barang bukti berupa uang pecahan uang Rp 100 ribu berjumlah 11.400 lembar dan pecahan 1.000 dolar AS berjumlah 80 lembar. Uang dalam bentuk dolar adalah uang pribadi Sanusi "Dalam OTT, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 1,14 miliar yang merupakan pemberian kedua kepada MSN, setelah sebelumnya diberikan Rp1 miliar 28 Maret 2016. Rp 1,14 miliar adalah sisa pembayaran kepada MSN yang sudah dipergunakan yang bersangkutan," jelas Agus.
Agus pun menilai bahwa kasus tersebut menunjukkan pembuatan peraturan yang hanya tidak bertujuan untuk kepentingan rakyat. "Dalam kasus ini terlihat bagaimana pengusaha mempengaruhi pemerintah daerah dan pembuat UU tanpa menghiraukan kepentingan rakyat yang lebih besar terutama yang berkaitan dengan lingkungan karena dari data yang kami dapat kelihatannya amdalnya belum diselesaikan dengan baik," ungkap Agus.
Atas perbuatan tersebut, Mohamad Sanusi disangkakan sebagai penerima dengan sangkaan pasal pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.
PT Agung Podomoro Land melalui anak usahanya yaitu PT Muara Wisesa Samudera diketahui telah mengantongi proyek reklamasi untuk tiga pulau buatan seluas 165 hektar. Dalam Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi (RWZP3K) DKI Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta renncananya ada 17 total pulau yang akan dibuat seluas 5.100 hektare.
PT Muara Wisesa Samudera sampai saat ini belum melakukan reklamasi Pulau G (Pluit City) meski perusahaan telah mengantongi izin reklamasi senilai Rp 4,9 triliun dari total proyek pengembangan mencapai Rp 50 triliun.