REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY dengan perantara KPKNL Yogyakarta akan melaksanakan lelang umum berupa 30 unit mobil dan 70 unit sepeda motor. Total limit seluruhnya Rp 484.157.230 dengan perincian Rp 404.549.740 untuk mobil dan Rp 79.607.490 untuk sepeda motor.
"Kendaraan yang dilelang tersebut merupakan kendaraan operasional yang telah dihapuskan," kata Sekretaris Tim Penjualan Bambang Wisnu Handoyo.
Lelang akan dilaksanakan Selasa (5/4) di Gedung Wana Bakti Yasa Jl. Kenari No.15 Yogyakarta. Peserta lelang/kuasanya wajib menyetorkan uang jaminan sesuai daftar terlampir di DPPKA DIY, Senin (4/4) dengan melampirkan salinan identitas.
Tahun pembuatan/perakitan mobil 1988-2000 dengan harga dasar termurah Rp 5.276.800 berupa mobil ambulance merk mitsubishi Colt L300 buatan 1987, sedangkan termahal truck Mercedes Benz 700 ATL harga dasar Rp 31.402.400 buatan /perakitan 1994/1996. Sementara itu untuk sepeda motor tahun pembuatan/perakitan tahun 1980-1999 dengan harga dasar Rp 256.800 (Suzuki A-100 buatan 1980 ) sampai Rp 2.348.760 (Honda GL Pro tahun 1999).
"Peserta yang tiak membawa tanda bukti jaminan/pendaftaran tidak diperkenankan memasuki ruangan lelang. Bagi peserta lelang yang tidak menang uang jaminan dapat diambil satu hari kerja berikutnya setelah pelaksanaan lelang di DPPKA DIY," kata dia.