REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO - Tim Buser Kepolisian Sektor Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menangkap seorang warga di wilayah hukumnya yang menanam pohon ganja di pekarangan belakang rumahnya.
"Tersangka Bobi (31 tahun), warga Desa Tanjung Jaya ditangkap di rumahnya, Jumat (1/3) sekitar pukul 22.30 WIB," kata Kapolsek Ipuh Iptu Ritiani di Mukomuko, Sabtu (2/4).
Tersangka, menurut dia, sengaja menanam sebanyak enam batang pohon ganja dalam pot dan disimpan di pekarangan belakang rumahnya di Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Ipuh.
Ia mengungkapkan, lahan pekarangan belakang rumah tersebut tertutup sehingga tidak ada yang tahu tersangka menanam ganja. Berdasarkan pengakuan tersangka, beberapa ganja tersebut untuk konsumsi sendiri.
Tersangka mengaku bibit ganja tersebut berasal dari Kota Bengkulu. "Tersangka ini baru 4 bulan menanam ganja. Tinggi pohon ganja itu sekitar 160 sentimeter," katanya.
Ia menegaskan, tersangka tidak sekadar menanamnya, tetapi juga menyimpan, termasuk sebagai pemakai ganja tersebut. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui masih ada atau tidak warga lain yang menanam ganja di wilayah itu.