Ahad 03 Apr 2016 12:44 WIB

Samakan Muslim dengan Teroris, Charlie Heboh Bisa Dilaporkan ke Polisi

Majalah Charlie Heboh
Foto: media sosial
Majalah Charlie Heboh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebuah akun satire dan karikatur Charlie Heboh hadir di laman Facebook. Akun yang diduga mencontek Majalah satire asal Prancis Charlie Hebdo itu mengunggah karikatur menggambarkan Muslim yang kejam.

Di salah satu karikatur yang diunggah tersebut, Charlie Heboh menggambarkan sosok lelaki berkopyah putih dan gamis lengkap dengan jenggot (ciri khas Muslim) tangan kirinya sedang membawa pedang  yang menusuk potongan kepala manusia. Lelaki itu pun membawa semacam poster dengan kalimat "We'Re HIRING BRAVE CARTOONISTS".

Tepat di bawah banner Charlie Heboh, terdapat pernyataan pembuat karikatur yang mengakui jika karikatur tersebut membahas radikalisme agama Islam. "Maaf apabila dalam karikatur dan komik akan lebih banyak membahas radikalisme agama Islam. Secara adalah yang mayoritas di sini. Jangan childish."

Pemilik akun pun mengklaim jika produknya sudah diterbitkan dalam bentuk majalah. Beberapa sudah ditempatkan di beberapa toko buku terkemuka di Jakarta. "Untuk kota lain belum ada. Silakan memburu edisi perdana kami dan membaca isi di dalamnya sebelum meluapkan amarah."

Akun ini tidak memuat sejak kapan mereka aktif di Facebook. Di dalam informasinya, akun ini hanya menerangkan bahwa ini adalah fanpage resmi Charlie Heboh.Alih-alih mendukung, banyak netizen justru mem-bully akun tersebut. Contohnya akun Dadan Djayadiranjang Sigarantang. "Lagi cari uang jualan kebencian ya.."

Akun Muhammad Iqbal juga mengajak para netizen untuk melaporkan admin Charlie Heboh ke polisi. "Laporin ke polisi aja gan adminnya."  Pelaporan tersebut memang dimungkinkan berdasarkan Surat Edaran (SE) Kapolri No SE/06/X/2015 tentang Penanganan 'Ujaran Kebencian' (hate speech) di Ranah Publik.

Berdasarkan catatan Republika.co.id, ada tujuh bentuk ujaran kebencian disebut dalam SE yakni penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan menyebarkan berita bohong.

Semua tindakan ini memiliki tujuan atau berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial. Dalam SE dinyatakan, ujaran kebencian bertujuan menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat/komunitas berbeda dalam aspek: suku, agama, ajaran keagamaan, keyakinan atau kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, difabel, dan orientasi seksual.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement