Ahad 03 Apr 2016 16:41 WIB

Daftar Pelanggaran Pemprov DKI Soal Reklamasi Teluk Jakarta

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Karta Raharja Ucu
Sejumlah nelayan melakukan aksi unjuk rasa menolak reklamasi Teluk Jakarta di depan Mall Green Bay, Jakarta Utara, Rabu (2/12).  (Republika/Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Sejumlah nelayan melakukan aksi unjuk rasa menolak reklamasi Teluk Jakarta di depan Mall Green Bay, Jakarta Utara, Rabu (2/12). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Nelayan DPP KNTI, Marthin Hadiwinata menuturkan, ada beberapa pelanggaran hukum yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi kepada perusahaan-perusahaan pengembang tersebut.

Pertama, penerbitan izin reklamasi bukan menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta melainkan pemerintah pusat, karena wilayah Jakarta masuk ke dalam kawasan strategis nasional (KSN).

Kedua, penerbitan izin oleh Ahok melanggar aturan karena tidak didahului dengan penerbitan Peraturan Daerah tentang Pemanfaatan Sumber Daya di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Perda Zonasi). Selain itu, proyek reklamasi juga tidak didasarkan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), sehingga berisiko merusak lingkungan.

Selanjutnya, surat izin reklamasi yang diterbitkan Ahok tidak mengikuti prosedur perizinan lingkungan hidup yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 27/2007. "Surat keputusan (SK) kelayakan, izin lingkungan, dan dokumen AMDAL tidak pernah sekalipun diumumkan kepada masyarakat luas, termasuk komunitas nelayan tradisional yang jelas-jelas terdampak langsung oleh proyek reklamasi tersebut," kata Marthin, Ahad (3/4).

Karena itu, ia meminta Pemprov DKI Jakarta segera mencabut izin reklamasi yang telah diterbitkan. "Tidak hanya itu, proyek yang sudah berjalan di Teluk Jakarta juga harus dihentikan karena menimbulkan banyak masalah," ucap dia.

(Baca Juga: Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Rentan Praktik Korupsi)

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement