REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah pusat menetapakan pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas III tidak dinaikan.
Terkait hal tersebut, Pemerintah Kota Bogor mengungkapka memang seharusnya tidak ada kenaikan BPJS Kesehatan kelas III.
"Harusnya tidak naik, yang penting kita selesaikan dulu seluruh keluarga miskin yang memiliki BPJS Kesehatan dan peningkatan pelayanannya secara prima," kata Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman kepada Republika, Ahad (3/4).
Usmar melanjutkan, jika pelayanan BPJS Kesehatan sudah optimal pelayanannya, Usmar yakin masyarakat tidak kerabatan jika iuran dinaikan. Sebenarnya bagi keluarga miskin, kata Usmar, tidak masalah jika pemerintah mau menaikan iuran BPJS Kesehatan atau tidak.
"Dinaikan atau tidak kan yang akan dibebani APBD daerah. Yang paling penting sosialisasi dan pembuktian pelayanan di seluruh rumah sakit," jelas Usmar.
Dia menginginkan selanjutnya, tidak ada kasus penolakan pasien BPJS Kesehatan, semua klaim dipenuhi, pelayanan prima serta mudah tidak lagi merujuk bagi peserta mandiri. Usmar juga berharap seluruh masyarakat sudah mau menjadi peserta BPJS Kesehatan.
"Khususnya tersosialisasi dengan baik bagi peserta mandiri tidak menunggak karena memberikan kontribusi silang bagi keluarga miskin," ungkap Usmar.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Bogor Anurman Huda menyatakan pihaknya masih menunggu surat revisi peraturan presiden mengenai iuran BPJS Kesehatan kelas III masih tetap.
"Terhitung April ini, di Bogor untuk peserta kelas III masih tetap sama pembayarannya," tutur Anurman.
Keputusan pemerintah untuk tidak menaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III sebagaimana yang sbelumnya diatur dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2016. Besarnya pembayaran iuran tersebut tetap sebesar Rp 25 ribu/ bulan.