Ahad 03 Apr 2016 19:11 WIB

'Kasus Reklamasi Teluk Jakarta Jadi Tantangan KPK'

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: M Akbar
Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Minggu (28/2).
Foto: Antara/Andika Wahyu
Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Minggu (28/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakir, menilai pengungkapan kasus korupsi pembahasan Perda Reklamasi Pantai Utara, Jakarta, bakal menjadi ujian sekaligus tantangan terbesar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak menutup kemungkinan kasus ini akan melibatkan tidak hanya pengusaha, tapi juga legisltatif, dan eksekutif.

Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma atau biasa dikenal Aguan Sugianto, kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Surat pencegahan ini diduga kuat terkait dengan pengungkapan kasus suap yang dilakukan Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, terhadap anggota DPRD DKI Jakarta, M Sanusi.

Menurut Muzakir, dalam kasus pemberian suap, hanya orang per orang yang menerima uang tersebut. Kemungkinan besar masih ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut, terutama yang terkait dalam pembahasan Perda Reklamasi Pantai Utara tersebut. Hal ini termasuk jika nantinya ada pihak dari pemerintah yang diduga kuat terlibat.

Kondisi ini, ujar Muzakir, bisa saja dimungkikan. Pasalnya, Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta itu merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. ''Disinilah tantangan terhadap KPK yang baru saat ini. Untuk bisa bersikap objektif dan terus melakukan pengungkapkan kasus tersebut,'' ujar Muzakir saat dihubungi oleh Republika.co.id, Selasa (3/4).

Tidak hanya itu, Muzakir menambahkan, KPK diharapkan tidak hanya fokus dan berhenti terhadap praktik dugaan suap yang dilakukan oleh salah satu pengurus atau petinggi dari perusahaan tersebut. Tapi juga bisa menyeret korporasi, yang menaungi perusahaan tersebut. Sanksi yang bisa dilakukan adalah dengan mencabut izin korporasi tersebut, atau bahkan diambil alih oleh pemerintah

''Akhirnya kan korporasi itu kan juga mendapatkan keuntungan atau memanfaatkan hasil tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus tersebut,'' ujar Muzakir.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement