REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan seharusnya masyarakat sadar Indonesia negara hukum. Untuk itu, kata dia, hukum harus ditaati terutama dalam penanganan autopsi pada terduga teroris Siyono.
"Ada mekanisme yang harus dipedomani, taat dan laksanakan serta dituruti juga, Indonesia ini negara hukum," kata Agus saat dihubungi, Ahad (3/4).
Mabes Polri, kata Agus, telah melakukan autopsi. Hasilnya pun, lanjut Agus, telah menjelaskan kalau Siyono meninggal karena luka benturan di kepala karena melakukan perlawan terhadap anggota Densus 88 saat di dalam mobil.
"Yang bersangkutan melawan petugas. Kita juga lakukan autopsi kepada Densus yang terkena pukulan," ujar Agus.
Menurut Agus, selama ini Polri sudah melaksanakan penanganan Siyono sesuai dengan prosedur hukum. "Tidak ada yang ditutup-tutupi. Kita sudah jelaskan semua, masyarakat juga jangan sampe buat-buat opini, kalau ada info pun kita akan telusuri," katanya.
Sebelumnya, sembilan Tim Forensik Muhammadiyah dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan Surakarta melakukan autopsi terhadap jenazah Siyono di tempat pemakaman umum Desa Pogung, Cawas, Klaten, Jawa Tengah. Otopsi tersebut dilakukan dengan penjagaan ratusan anggota Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam) Jawa Tengah. Perwakilan dari Komnas HAM juga turut hadir untuk pemantauan outopsi.