Ahad 03 Apr 2016 23:30 WIB

Tarif Angkot Manado Resmi Diturunkan

Angkot
Foto: Republika/Musiron
Angkot

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, Ahad (3/4), resmi menurunkan tarif angkutan kota (angkot), setelah penurunan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Penurunan tarif angkot ditetapkan lewat Peraturan Wali Kota(Perwal) Nomor 9/2016, tertanggal 2 April 2016," kata Wali Kota Manado, Royke Roring di Manado.

Roring mengatakan penurunan tarif tersebut dilakukan karena pemerintah resmi menurunkan harga BBM sejak 1 April 2016 lalu, sehingga masyarakat harus mendapatkan kompensasi dalam bentuk penurunan tarif kendaraan.

Roring mengatakan tarif penumpang berbeda antara yang umum dengan siswa dan mahasiswa, serta untuk jalur-jalur tertentu dalam jarak panjang dalam kota Manado.

Dia menyebutkan untuk penumpang umum tarif yang diberlakukan adalah sebesar Rp 3.700 dan siswa/mahasiswa sebesar Rp 2.400 per orang, sedangkan untuk jalur jarak jauh juga berbeda dengan dalam kota yang langsung ke pusat kota 45.

"Untuk trayek Paal Dua menuju ke Perum/Poli dan Lapangan adalah Rp 4.200 untuk umum dan Rp 3.100 untuk siswa dan mahasiswa," katanya.

Sedangkan untuk trayek Tuminting-Pandu dan Tongkaina adalah Rp 4.900 untuk umum dan Rp 3.900 bagi siswa dan mahasiswa dan mulai diberlakukan awal April 2016, di seluruh wilayah Kota Manado.

Roring mengatakan tarif baru tersebut ditandatanganinya, setelah menerima masukan dari forum lalulintas yang sudah menggelar rapat terlebih yang dipimpin Asisten II Sekretaris daerah kota Manado, Rum Usullu. "Kami tentu berharap kiranya dengan penurunan tarif dapat membantu masyarakat kota Manado yang mengharapkan hal tersebut, sehingga tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat," katanya.

Dia menegaskan jika pelaksanaan Perwal tersebut akan diawasi ketat, terutama oleh Dinas perhubungan yang berwenang mengurusi hal tersebut, jadi jika tak dilaksanakan dengan baik akan ada sanksi tegas.

"Aturan tetaplah aturan yang harus dijalankan dengan baik, bukan hanya sekadar diterima saja, kalau tidak sanksi tegas sesuai aturan juga diberlakukan," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement